Miris! Kontainer Jatuh Setinggi 8 Meter Renggut Nyawa Seniman di Pelabuhan Pontianak
PRANUSA.ID — Seorang sopir trailer bernama Seniman (48) dikabarkan meninggal dunia di Jalan Komyos Soedarso Dermaga Potensi, Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat (22/11/2019 ). Hal itu disebabkan satu unit kontainer tiba-tiba jatuh dari ketinggian 8 meter saat hendak dipindahkan ke kapal dan menimpa Seniman hingga tewas.
Kapolsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan dan Laut (KP3L) Dwikora Pontianak, IPTU Muhammad Rekzy Rizal membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, kejadiannya subuh tadi. Seorang sopir meninggal dunia akibat trailer yang dikendarainya itu tertimpa kontainer dari ketinggian 8 meter,” terangnya, Jumat (22/11/2019).
Seniman sendiri merupakan warga Desa Kapur Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat yang merupakan pekerja di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Peristiwa jatuhnya kontainer sontak juga membuat para pekerja lain kaget dan panik. Sebab, kontainer yang diangkat menggunakan crain untuk dimuat dalam kapal tiba-tiba jatuh menimpa truk trailer yang dikendarai Seniman.
Rizal pun angkat bicara untuk mengonfirmasi bagaimana kronologi peristiwa yang terjadi pada saat itu.
Berawal dari kontainer bernomor 6954045 ukuran 40 feet yang dimuat dalam truk trailer yang dikemudikan korban bernonpol KB 9938 AD. Kemudian, operator bernama Heru mengoperasikan crane yang mengangkat kontainer tersebut.
Saat itu, korban juga memundurkan truk yang seharusnya belum bisa berpindah tempat, sebab kontainer sedang dipindahkan oleh crane ke kapal.
“Tiba-tiba crane yang diangkat ke kapal jatuh sehingga menimpa korban yang masih berada di dalam truk yang dikemudikannya,” jelas Rizal.
“Akibatnya korban meninggal dunia, dan dilakukan visum di RS Antonius,” katanya.
Kecelakaan kerja tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mengenai kecelakaan di lingkungan tempat korban bekerja, Humas PT Pelindo II Pontianak, Hendra menuturkan bahwa kecelakaan kerja tidak terjadi di pelabuhan yang dikelola Pelindo.
“Dari bagian operasional IPC menyatakan, di area pelabuhan yang dikelola IPC tidak ada kecelakaan kerja pada subuh atau hari ini,” ucap Hendra, Jumat (22/11/2019).
Oleh karena itu, hingga saat ini, masih diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian. Heru selaku operator crane juga tengah diperiksa dan dimintai keterangan. Sebab, bila ia terbukti bersalah dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka ia harus bertanggung jawab dengan dikenakan pasal 359 KUHP.
Penulis: Cornelia