Mulai Hari Ini, Datang ke Kalimantan Barat Wajib Bawa Hasil Tes Swab PCR

pranusa.id December 26, 2020

Gubernur Kalbar, Sutarmidji

PRANUSA.ID– Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, akhirnya resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

Salah satu poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah soal pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Surat tersebut mulai diberlakukan hari ini 26 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menjelaskan, pemberlakukan syarat tersebut karena mempertimbangkan kemungkinan meningkatnya arus kunjungan ke Kalbar, termasuk potensi munculnya kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Maka dari itu, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan,” jelas Harisson dilansir dari Kompas Regional (25/12/2020). 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang akan berpergian menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur transportasi darat dan laut, berdasarkan surat edaran tersebut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen, paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Selain itu, selama masih berada di Kalimantan Barat, diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

Sedangkan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08