Mulai Hari Ini, Datang ke Kalimantan Barat Wajib Bawa Hasil Tes Swab PCR

pranusa.id December 26, 2020

Gubernur Kalbar, Sutarmidji

PRANUSA.ID– Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, akhirnya resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

Salah satu poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah soal pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Surat tersebut mulai diberlakukan hari ini 26 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menjelaskan, pemberlakukan syarat tersebut karena mempertimbangkan kemungkinan meningkatnya arus kunjungan ke Kalbar, termasuk potensi munculnya kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Maka dari itu, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan,” jelas Harisson dilansir dari Kompas Regional (25/12/2020). 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang akan berpergian menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur transportasi darat dan laut, berdasarkan surat edaran tersebut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen, paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Selain itu, selama masih berada di Kalimantan Barat, diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

Sedangkan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sah! Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan…
Usut Dugaan Suap Program Makan Bergizi Gratis, Polres Pamekasan Periksa Korwil BGN
PAMEKASAN, PRANUSA.ID – Polres Pamekasan, Jawa Timur, tengah menyelidiki kasus…
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan…
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…