Pemkab Ketapang Usul Bantuan Hibah untuk Petani Sawit Rp30 Juta Per Hektar | Pranusa.ID

Pemkab Ketapang Usul Bantuan Hibah untuk Petani Sawit Rp30 Juta Per Hektar


Ilustrasi: Sawit.

PRANUSA.ID — Kepala Bidang Perkebunan, Distanakbun Ketapang, Fardy Akhyarsyah mengatakan bahwa usul bantuan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk peremajaan sawit adalah seluas 1.000 hektare kebun yang dikelola petani.

Besar anggaran bantuan hibah tersebut adalah Rp30 juta per hektare dan disalurkan melalui Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Ketapang pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023.

“Ketapang mengusulkan seribu hektare untuk program PSR tahun 2023,” kata Fardy dalam keterangannya, dilansir Antara, Kamis (9/3/2023).

Fardy menjelaskan seribu hektare itu di antaranya untuk di Kecamatan Sungai Laur. Kemudian Air Upas, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Singkup, Manis Mata dan Kecamatan Tumbang Titi.

“Program PSR melalui kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pekebun akan mendapat bantuan dana hibah Rp30 juta per hektare. Satu orang bisa dapat maksimal empat hektare atau Rp120 juta,” ungkap Fardy.

Ia menjelaskan, syarat utama pengusulan adalah untuk tanaman yang sudah melebihi umur produktif yaitu di atas 25 tahun. Serta produktivitas rendah dan tanaman kelapa sawit menggunakan benih tidak unggul.

“Pengusulan secara daring melalui aplikasi usulan peremajaan kelapa sawit oleh lembaga pengusul atau perusahaan perkebunan dengan melengkapi dokumen. Di antaranya legalitas lembaga perkebunan atau perusahaan, scan KTP, KK, legislatif lahan yakni SHM atau SPPT dan surat keterangan lainnya yang diperlukan,” papar Fardy.

Fardy menambahkan, program ini sudah berjalan sejak 2017 di Ketapang. Akan tetapi, capaian realisasinya masih kecil. Kendala utamanya adalah banyaknya syarat yang sulit dipenuhi oleh para petani.

“Sejak 2019 hingga 2022 saja, realisasinya hanya 1.100 hektare. Dana peremajaan yang ditransfer dari BPDPKS ke Ketapang hanya sebesar Rp 31,6 miliar,” ujar Fardy. (*)

Penulis: Cornelia
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top