Pemkab Kubu Raya Resmi Tetapkan UMK 2026 Sebesar Rp 3,1 Juta

pranusa.id December 29, 2025

Ilustrasi: Buruh Indonesia (Dok. Istimewa).

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.000.

Angka ini mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 7,7 persen atau setara dengan penambahan Rp 221.714 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini sekaligus menandai kembalinya Kubu Raya memiliki besaran UMK mandiri setelah dua tahun terakhir harus mengikut standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah, menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun ini didasarkan pada terpenuhinya syarat indikator ekonomi daerah.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pertumbuhan ekonomi Kubu Raya selama tiga tahun terakhir tercatat konsisten lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat.

Hal inilah yang menjadi landasan hukum bagi Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK yang nilainya berada di atas UMP Kalbar tahun 2026 yang sebesar Rp 3.054.552.

“Kami telah menggelar rapat bersama dewan pengupahan. Setelah dua tahun sebelumnya belum menetapkan UMK karena nilainya berada di bawah UMP, tahun ini Kubu Raya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Wan Iwansyah dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).

Selain menetapkan upah minimum umum, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak kelapa sawit sebesar Rp 3.108.000.

Keputusan ini telah dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Wan Iwansyah menegaskan bahwa proses penetapan ini telah melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi nasional, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Ia juga menekankan bahwa UMK ini berlaku sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih lama wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Pemerintah daerah berharap kenaikan upah ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah Kubu Raya.

Dinas terkait juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini di lapangan.

Laporan: Nobertus | Editor: Rivaldy

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…