Pemprov Kalbar Bongkar Bangunan di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak | Pranusa.ID

Pemprov Kalbar Bongkar Bangunan di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak


Ilustrasi Pemprov Kalbar (ANTARA/Puspa Perwitasari).

PRANUSA.ID — Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) bersama Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Inspektur, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Perwakilan Biro Hukum melakukan pembongkaran bangunan di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Selasa (16/11/2021).

“Hari ini kita membongkar bangunan yang terletak di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak tepatnya di Jalan Letkol Sugiono,” ungkap Kasat Pol PP Provinsi Kalbar, Y. Anthonius Rawing.

Kasat Pol PP Provinsi Kalbar menyampaikan bahwa bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang sengaja dibangun oleh oknum masyarakat di atas asset/tanah milik Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Mereka ini membangun di atas tanah yang sudah bersertifikat hak milik Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Rawing.

“Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 156/Pdt.G/2019/PN Ptk pun menyatakan bahwa tanah yang di atasnya mereka bangun itu adalah tanah milik Pemerintah Provinsi Kalbar,” tegas Rawing.

Oleh karena itu, sesuai kewenangannya dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP Provinsi Kalbar bersama Perangkat Daerah terkait ditugaskan untuk membongkar bangunan tersebut.

Saat dimintai tanggapan, pria kelahiran Putussibau ini menjelaskan tahapan sebelum hingga akhirnya dilakukan pembongkaran.

“Kita dari Pemerintah Provinsi Kalbar telah berupaya mengedepankan cara dialog dan humanis. Sebelumnya, oknum yang membangun dan mendiami bangunan itu sudah kita ajak bertemu lalu diberikan peringatan pertama, kedua hingga ketiga,”terang Kasat Pol PP Provinsi Kalbar.

Namun demikian, hingga terkhir batas waktu yang diberikan ternyata tidak ada upaya dari oknum tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

Saat menjelang dilaksanakan pembongkaran, tampak seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris mempertanyakan alasan pembongkaran dan berusaha untuk mempertahankan bangunan tersebut dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.

“Ya, benar tadi ada seorang warga atas nama Juardi mengaku sebagai ahli waris lahan. Jelas dia ingin mempertahankan. Namun setelah diberikan penjelasan, yang bersangkutan dapat diberikan pengertian dan pembongkaran langsung dilaksanakan dengan menggunakan 2 unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Pontianak,” kata Kasat Pol PP Provinsi Kalbar.

Dalam kesempatan yang sama, Teguh Lumakso, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Kalbar selaku koordinator lapangan menambahkan bahwa pembongkaran berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Untuk kegiatan kali ini, Anggota Pol PP Provinsi Kalbar yang diturunkan berjumlah 20 personil. Kita juga dibantu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Pontianak, Kodim 1207 Pontianak dan Polresta Pontianak,” kata Teguh.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada ini bahwa sesuai dengan perencanaan yang ada, setelah dilakukan pembongkaran bangunan di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak tepatnya di Jalan Letkol Sugiono tersebut akan dilanjutkan pembangunan Jalan Pararel Parit Tokaya,

“Alhamdulillah, kegiatan pembongkaran yang memakan waktu sekitar 1,5 jam ini dapat berlangsung tertib dan lancar. Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang terus berkoordinasi dan bersinergi sehingga apa yang menjadi tujuan kegiatan ini dapat tercapai,” pungkas Teguh. *(Pemprov Kalbar)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top