Pemuda Dayak Desak Polisi Tangani PT Mayawana Persada yang Diduga Babat Hutan Hingga Langgar HAM | Pranusa.ID

Pemuda Dayak Desak Polisi Tangani PT Mayawana Persada yang Diduga Babat Hutan Hingga Langgar HAM


FOTO: Ketua Bidang Kaderisasi Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Srilinus Lino.

Laporan: Severinus THD | Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID– Ketua Bidang Kaderisasi Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Srilinus Lino, mendesak pihak kepolisian agar menindak tegas PT Mayawana Persada yang diduga telah melakukan pembabatan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Tidak hanya pembabatan hutan, PT Mayawana Persada oleh Lino disebut juga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran lain yang perlu menjadi perhatian sangat serius.

“Saya mendengar laporan bahwa sejak tahun 2016 perusahaan tersebut telah melakukan banyak tindakan yang merusak. Mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, perampasan tanah adat masyarakat hingga pembabatan hutan yang terus berlangsung dan berpotensi merusak lingkungan hidup,” terangnya saat diwawancarai oleh Pranusa.ID di Pontianak, Kamis (14/12/2023).

Oleh karena itu, Lino meminta kepolisian untuk menghambil langkah tepat dan cepat guna menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat setempat dari cengkraman PT Mayawana Persada.

Jika tidak, sambung Lino, maka kerusakan yang ada akan terus menjadi-jadi dan pada akhirnya manusia yang akan menjadi korbannya.

“Polisi perlu mengambil langkah tegas. Jika aktivitas dari perusahaan tersebut dibiarkan, maka dampak kerusakannya akan terus meluas dan bisa merugikan ekosistem setempat dan masyarakat adat” tegasnya.

Untuk diketahui, belakangan ini PT Mayawana Persada menjadi buah bibir masyarakat di Kalimantan Barat karena diduga telah merusak lingkungan dan menghancurkan lahan gambut dan habitat orangutan.

Dilansir dari Pontianak Pos, Ketua Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan, keseluruhan wilayah yang ditetapkan sebagai konsesi PT Mayawana Persada adalah wilayah pedesaan yang menjadi tempat hidup dan lingkungan hidup masyarakat adat dan petani skala kecil di pedesaan.

Syukri mengungkapkan, selain kebun masyarakat digusur, kuburan, sumber air, situs adat tidak luput dari dari kerusakan. Semua tindakan tersebut dilakukan dengan cara memaksa dengan mengintimidasi, adu doma, teror bahkan kriminalisasi.

Syukri menuturkan, tindakan intimidasi, teror dan kriminalisasi benar-benar dirasakan masyarakat, sebagai contoh menerima atau tidak menerima tali asih perusahaan akan tetap menggusur lahan masyarakat.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top