
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pemerintah menyiapkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kehutanan sebesar Rp5,5 miliar guna memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat melalui operasi terpadu jalur darat, pemadaman udara, hingga pembasahan kawasan gambut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa dana tersebut disalurkan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar untuk mengoptimalkan strategi penanganan komprehensif.
“Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari penguatan penanganan karhutla yang dilakukan secara terpadu melalui operasi udara, darat, pembasahan gambut, penegakan hukum dan pencegahan,” kata Raja Juli Antoni di Pontianak, Sabtu (5/9/2026).
Selain DAK, pemerintah berkoordinasi dengan BNPB dan DPR RI untuk pengadaan anggaran operasional tambahan guna memperkuat sarana dan prasarana penanggulangan bencana di lapangan.
Dalam jangka pendek, pemerintah akan menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) memanfaatkan prediksi BMKG terkait potensi awan hujan di wilayah Kalbar pada 4–8 September 2026 untuk membasahi tanah serta menaikkan tinggi muka air di kawasan gambut yang rawan.
Untuk memadamkan area krusial yang sulit dijangkau lewat darat, operasi water bombing turut diperkuat melalui bantuan tiga pesawat Chinook dari Pasukan Bela Diri Jepang.
“Operasi udara tersebut akan diarahkan ke sejumlah kawasan krusial, termasuk Danau Sentarum yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, guna mencegah meluasnya kebakaran,” kata dia.
Di jalur darat, pengerahan personel gabungan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan relawan terus dipetakan hingga tingkat kecamatan dengan mengaplikasikan teknik peat injection guna memadamkan bara api di bawah permukaan tanah gambut.
Raja Juli menegaskan bahwa upaya penanggulangan ini diimbangi dengan tindakan hukum tegas bagi pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, serta dibarengi edukasi pencegahan agar titik api tidak kembali muncul.
Laporan: Severinus | Editor: Michael