Polda Kalbar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Antarpulau, Sita 15,7 Kg Sabu

pranusa.id February 5, 2026

Ilustrasi sabu-sabu. (Istimewa)

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika skala besar dengan menyita barang bukti berupa 15,7 kilogram sabu, 22.664 butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat terlarang.

Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran antarpulau tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika menggunakan kendaraan yang akan dikirim melalui jalur laut dari Pontianak menuju Tanjung Priok, Jakarta.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan pengawasan dan penyelidikan dan pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.25 WIB tim melakukan penindakan,” ujar Deddy dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Rabu (4/2/2026).

Operasi penangkapan diawali dengan mengamankan tiga orang berinisial PAP, FA, dan NF di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat, di mana petugas menemukan barang bukti awal berupa ekstasi dan dua paket sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah lokasi di Pontianak Tenggara, tempat ditemukannya 123 cartridge liquid atau pod milik tersangka PAP yang mengandung zat narkotika golongan II jenis baru bernama etomidate.

Tim penyidik selanjutnya menggeledah sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna perak yang terparkir tak jauh dari lokasi kedua dan menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam jok mobil yang telah dimodifikasi.

“Dari dalam jok mobil ditemukan 15 paket sabu dengan berat total 15.779 gram serta 22.664 butir ekstasi,” jelas Deddy.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka utama berinisial PAP diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dihukum di Bali dan berencana mengirimkan barang haram tersebut ke Bali menggunakan modus jasa pengiriman mobil (towing) agar tersamar sebagai kendaraan rusak atau pindahan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Laporan: Marsianus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Densus 88 Ungkap Siswa Pelempar Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Gabung Komunitas True Crime
JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan fakta…
Tragedi Siswa SD di Ngada, Gubernur NTT Perintahkan Kepala Daerah Segera Bereskan Data Kemiskinan
KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena,…
DPRD Kabupaten Serang Desak Pemkab Segera Selesaikan Masalah Gaji PPPK Paruh Waktu
SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyoroti…
Prabowo Berikan Atensi Khusus pada Kasus Siswa SD di NTT yang Akhiri Hidup
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa…
Wapres Gibran Dukung Pandji Pragiwaksono Terus Berkarya di Tengah Polemik “Mens Rea”
JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memberikan…