Polda Kalbar Perketat Pengawasan Distribusi BBM | Pranusa.ID

Polda Kalbar Perketat Pengawasan Distribusi BBM


Ilustrasi SPBU Pertamina atau BBM. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa jajarannya akan menempatkan fokus utama pada penegakan hukum terhadap segala bentuk penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalbar. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban di masyarakat.

“Fokus kepolisian adalah melakukan penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi BBM di Kalbar. Ini sudah saya tekankan ke seluruh jajaran Polda Kalbar hingga ke daerah,” kata Irjen Pol Pipit Rismanto di Pontianak, Minggu (19/10/2025).

Kapolda menjelaskan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan distribusi BBM berjalan tertib. Tujuannya adalah untuk menghindari dampak sosial seperti antrean panjang di SPBU, kemacetan lalu lintas, maupun potensi konflik di tengah masyarakat.

“Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas di lingkungan agar tidak menimbulkan konflik. Bila terjadi penyimpangan di SPBU atau kegiatan hilir, maka polisi akan bertindak tegas,” tuturnya.

Menanggapi isu kompleks ini, PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa Pertamina menghormati aspirasi masyarakat dan para sopir truk, serta akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan langkah konkret.

“Pertamina bersama Pemerintah Daerah dan aparat terkait terus memperkuat pengawasan serta memperbaiki pelayanan agar distribusi BBM berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran,” tutur Edi.

Ia menekankan, Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Solar, dilakukan sesuai ketentuan melalui program Subsidi Tepat.

“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Disperindag ESDM Provinsi Kalbar untuk melakukan pemetaan pelayanan truk ekspedisi serta menginstruksikan SPBU agar menyalurkan JBT dan JBKP sesuai ketentuan,” katanya.

Edi juga menegaskan bahwa Pertamina tidak akan ragu memberikan sanksi administratif kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan bersama dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui Call Center Pertamina 135.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Berita Terkait

Top