Polres Ketapang Tangani 2 Kasus Dugaan Korupsi Terkait Dana Desa Selama 2021 | Pranusa.ID

Polres Ketapang Tangani 2 Kasus Dugaan Korupsi Terkait Dana Desa Selama 2021


ILUSTRASI: Tersangka ditahan karena kasus korupsi

PRANUSA.ID — Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan setidaknya telah ada dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana desa yang ditangani sepanjang tahun 2021.

“Dari kasus korupsi sepanjang tahun 2021 setidaknya sudah menyelamatkan aset keuangan negara baik perkara yang sedang ditangani dalam proses sidik maupun dalam proses penyelidikan,” kata Yani dalam keterangannya dilansir Antara, Rabu (29/12).

Yani menjelaskan kasus dugaan korupsi pertama adalah pengelolaan dana desa di Desa Silat, Kecamatan Manis Mata dengan total kerugian mencapai Rp221.772.000.

Ia mengatakan kasus tersebut sudah tahap I dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang buktinya. Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka.

“Selanjutnya kasus dugaan korupsi pengelolaan DD [dana desa] Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan dengan kerugian Rp236.139.580. Kasus ini sudah tahap II dengan tiga tersangka dan BB [barang bukti] yang sudah dilimpahkan ke JPU,” tutur Yani.

Sementara itu, ia mengungkapkan untuk tindakan kasus pidana umum pada 2021 ini terjadi peningkatan sebesar 16 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Kasus tindak pidana umum tercatat ada 405 kasus yang ditangani selama 2021. Sedangkan selama 2020 terjadi 347 kasus. Sehingga pada 2021 mengalami kenaikan 58 jumlah kasus tindak pidana atau sebesar 16 persen dibanding 2020,” ungkapnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top