PPKM Mikro di Pontianak Diperpanjang, Warkop Harus Tutup Jam 8 Malam | Pranusa.ID

PPKM Mikro di Pontianak Diperpanjang, Warkop Harus Tutup Jam 8 Malam


Ilustrasi: Razia penerapan Protokol Kesehatan di warkop oleh Satpol PP Kota Pontianak dalam rangka pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

PRANUSA.ID– Data per 27 Juni 2021 memperlihatkan Kota Pontianak kembali ke status zona merah atau wilayah dengan resiko tinggi penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, dalam rangka menekan angka penyebaran virus Corona di sana, maka Satgas Covid-19 Kota Pontianak kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 1 Juli 2021, hingga 14 hari ke depan. 

Keputusan ini juga diambil untuk mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar, tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menjelaskan, pihaknya sepakat untuk memperpanjang dan memperketat PPKM demi membuat Kota Pontianak keluar dari zona merah dengan menerapkan beberapa ketentuan. 

“Seperti meniadakan pesta atau resepsi pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata, serta ruang publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam PPKM edisi ini, juga ada pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan, dan pusat perbelanjaan. 

Selain itu, akan ada pengalihan arus lalu lintas yang di bagi menjadi dua waktu, pada ruas-ruas jalan tertentu, yakni pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk mengurai kerumunan. 

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top