Remaja di Ketapang Jadi Korban Pemerkosaaan dan Pemerasan | Pranusa.ID

Remaja di Ketapang Jadi Korban Pemerkosaaan dan Pemerasan


(Ilustrasi pemerkosaan: kedaipena.com)

PRANUSA.ID– Seorang pria berinisial RO (31), warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang terancam pidana 15 tahun penjara setelah menjadi pelaku pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur.

“RO ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara pawan pada tanggal 28 Januari 2022, dimana dalam laporan tersebut, ibu korban menerangkan bahwa anaknya dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada Kamis malam tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 WIB,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui kasat Reskrim AKP Primastya, Selasa (1/2/2022).

Kejadian tersebut berawal saat korban bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata tersebut pada 27 Januari 2022. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian. Selesai makan FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.

“Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu,” katanya.

Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orangtua mereka, korban kemudian meminta uang atau melakukan pemerasan kepada BS Rp1 juta, tetapi BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka, katanya.

“Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp800 ribu, kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya, namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman,” ujarnya.

Sementara itu, tidak lama saksi BS pergi, terlapor mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.

“Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Muara Pawan.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top