
KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil mengamankan enam pelaku balap liar yang meresahkan warga di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Minggu (25/1/2026).
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan menyampaikan keluhannya melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang terintegrasi dengan kepolisian.
Menariknya, penindakan ini dilakukan oleh personel kepolisian yang saat itu tengah bertugas memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel yang saat itu tengah melaksanakan pemadaman api karhutla langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku balap liar,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Senin (26/1/2026).
Sempat terjadi ketegangan saat petugas tiba, namun situasi berhasil dikendalikan dan para pemuda beserta kendaraannya langsung digiring untuk diamankan.
Polisi menyita enam unit sepeda motor yang mayoritas dalam kondisi “trondol” alias tidak standar dan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Vario 150, satu unit Mio, satu unit Jupiter merah, satu unit Megapro, satu unit F1ZR, dan satu unit Jupiter biru, yang hampir semuanya tanpa dokumen resmi.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Aiptu Ade menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi balap liar yang membahayakan keselamatan publik ini.
“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan yang merugikan diri sendiri,” tegas Ade.
Pihak kepolisian juga telah memanggil orang tua para pelaku untuk diberikan pembinaan intensif agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Laporan: Severinus | Editor: Arya