Satnarkoba Polres Bengkayang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Monterado

pranusa.id December 2, 2025

Ilustrasi: Jenis-jenis narkoba.

BENGKAYANG – Satuan Reserse dan Kriminal Narkotika (Satnarkoba) Polres Bengkayang berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Taepi, Monterado. Kedua tersangka yang ditangkap pada Sabtu malam, 30 November 2025, adalah Jajang Sudrajat alias JS (40) dan I.I. Erlinsah alias IE (28).

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Narkoba IPTU Jumadi, menjelaskan bahwa JS dan IE ditangkap di sebuah pondok di Jalan Gang Setia Dusun Taepi, Monterado, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat yang resah.

“Perlu kami tegaskan, berhasilnya pengungkapan ini tentunya berkat dari partisipasi dan laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas kedua tersangka,” kata IPTU Jumadi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka JS, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu seberat 0,56 gram dan satu unit ponsel merek Realme.

Sementara dari tersangka IE, berhasil diamankan 13 klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total 2,20 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu buah timbangan digital, satu buah ponsel merek Redmi, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp 85.000.

“Atas informasi masyarakat tersebut tim melakukan pengintaian dan akhirnya tepat pada hari Sabtu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 Wiba kedua tersangka JS dan IE berhasil ditangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan keduanya pun ditahan di rumah tahanan Mapolres Bengkayang,” sambung IPTU Jumadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Jumadi, yang merupakan mantan Kapolsek Teriak dan mantan Kapolsek Sanggau Ledo, mengharapkan kerjasama yang baik dan intens dari seluruh elemen masyarakat.

Ia meminta tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, serta stakeholder lainnya untuk berkoordinasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang. Hal ini, menurutnya, sangat penting demi masa depan generasi penerus bangsa dan pembangunan Kabupaten Bengkayang yang lebih baik.

“Jangan sentuh dan terjerumus ke dalam Narkoba karena hal tersebut dapat merusak kehidupan dan masa depan generasi bangsa,” tutup IPTU Jumadi, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…