Satu Keluarga di Sintang Curi 47 Motor, Libatkan Anak di Bawah Umur | Pranusa.ID

Satu Keluarga di Sintang Curi 47 Motor, Libatkan Anak di Bawah Umur


Ilustrasi Curanmor (Dok. Liputan 6).

PRANUSA.ID– Satu keluarga di Sintang, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) hingga 47 unit.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya seorang Ibu dan anaknya yang masih di bawah umur ketahuan mencuri sebuah motor di BTN Nabila, Dusun Tunas Jaya, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 WIB.

Saat diperiksa, ibu tersebut mengaku disuruh oleh suaminya yang berinisial AR. Suaminya pun lantas ikut ditahan oleh pihak kepolisian. Dari sini, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terkuak bahwa satu keluarga tersebut sudah mencuri sebanyak 47 unit motor.

Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J Effendhy Kusuma, mengatakan pencurian dilakukan oleh tersangka sejak akhir 2020 atau selama kurang lebih 1,5 tahun.

“Modusnya dengan mengambil sepeda motor yang terparkir tidak terkunci stang atau kunci ganda oleh pemiliknya. Ketiga pelaku mengambil motor secara bergantian, tergantung situasi dan kondisi saat itu,” ungkapnya, Senin (31/01/2022).

Ipda Effendhy pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka rata-rata menjual motor ke lokasi pedalaman dengan harga berkisar antara Rp4 juta sampai Rp6 juta per unit.

“Kebanyakan motor hasil curian dijual ke warga yang ada di wilayah pedalaman Sintang dengan alasan motor tersebut merupakan motor tarikan dari leasing yang dilelang. Jadi untuk memuluskan penjualan, mereka mengelabui konsumennya dengan istilah leasing gabungan,” katanya.

Selain menangkap pasangan suami istri (pasutri) tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan tiga orang yang dianggap sebagai penadah atau penyalur untuk membantu pasturi menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Mereka telah menjadi tersangka, sementara anak pasutri yang masih di bawah umur belum ditentukan status hukumnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top