Sempat Buron, Tiga Perampok di Ketapang Berhasil Diringkus Polisi

pranusa.id March 23, 2022

(Ilustrasi/Thinkstock/ViewApart)

PRANUSA.ID — Tim Buru Sergap Polres Ketapang, Polda Kalbar meringkus tiga perampok berinisial ZUL (48), ER (36) dan JUN (44) yang sempat beberapa hari buron sejak beraksi di sebuah rumah di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

“Ketiga pelaku diamankan bermula saat Polsek Kendawangan menerima laporan dari Nordiun warga di Desa Banjar Sari telah mengalami perampokan di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin SIK MAP, Selasa (22/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa atas kejadian yang ada, korban melaporkan rumahnya dirampok saat keadaan kosong dan kehilangan beberapa perhiasan dan surat berharga serta uang tunai dengan kisaran total kerugian sekira Rp800 juta.

“Atas dasar laporan korban korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan anggota Buser Polres Ketapang mengarah kepada ZUL. Kemudian petugas berhasil melacak keberadaan ZUL di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. Selanjutnya Tim Buser Polres Ketapang bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap ZUL di dalam kamar penginapan tersebut pada Minggu, 20 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Setelah pelaku ZUL diamankan, dilakukan pengembangan dan Gabungan Personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama Anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di Desa Banjar Sari dan pelaku JUN di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri pada Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 01.00 dini hari.

Dari ketiga pelaku, berhasil diamankan juga sejumlah barang bukti berupa satu brankas kosong. Beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang perampokan serta sisa uang tunai Rp77.650.000.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan. Ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. *(Antara Kalbar)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…