Sutarmidji Jawab Polemik Formasi Guru Agama: Ini Bukan Wewenang Gubernur!

pranusa.id May 25, 2021

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (SUARA)

PRANUSA.ID — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji yang akrab disapa Midji mengungkapkan bahwa formasi guru agama dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2021 merupakan keputusan pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkannya menanggapi kritikan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalbar Maskendari terkait formasi tenaga pengajar yang tersedia di Pemprov Kalbar hanya guru agama Islam.

Menurut Maskendari, ketersediaan formasi guru agama Islam saja itu menunjukkan sikap diskriminatif karena tidak ada alokasi formasi untuk guru agama lain.

“Negara (Pemprov Kalbar) tidak hadir dan abai terhadap pendidikan agama di SMA dan SMK di Kalbar. Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan tidak ada alokasi formasi untuk guru agama Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu,” kata Maskendari.

Akan tetapi, Midji menegaskan bahwa formasi guru agama tersebut bukan merupakan wewenang dari Pemprov Kalbar.

Ia menyebut total guru agama Islam secara keseluruhan se-Kalbar ada 261 orang, Katolik 238 orang, Kristen 130 orang, dan guru agama Buddha sebanyak 10 orang.

“Hanya untuk provinsi tidak ade kuota termasuk Kota Pontianak, Kubu Raya dan Kayong Utara juga same. Ini bukan kewenangan gubernur,” jelas Midji dalam keterangan resmi, Senin (24/5/2021).

Selain itu, Midji mengatakan kuota guru agama yang dibutuhkan telah disesuaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Prabowo Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Publik
JAKARTA— Presiden RI Prabowo Subianto menilai kritik publik sebagai mekanisme…
Inflasi Kalbar Desember 2025 Tembus 1,85 Persen, Kayong Utara Tertinggi
PONTIANAK— Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi year on year…
Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi, Bidik Dokumen Ekspor Bauksit PT Laman Mining
KETAPANG — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan…
KPK Duga Eks Sekdis CKTR Bekasi Terima Aliran Uang dari Bupati Nonaktif
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Dinas…
Menkum Supratman Soroti 3 Isu Krusial Pasca Berlakunya KUHP-KUHAP Baru: Zina hingga Demonstrasi
JAKARTA – Pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan…
Purple and White Modern Proffesional Digital Marketing Seminar Instagram Post
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08