Sutarmidji Kesal Wilayah Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Dapat Izin | Pranusa.ID

Sutarmidji Kesal Wilayah Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Dapat Izin


FOTO: Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

PRANUSA.ID– Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, memberikan kritik keras terhadap pihak Kementerian ESDM.

Kritik tersebut terkait dengan upaya dari beberapa Pemerintah Daerah tingkat II melalui Pemerintah Provinsi Kalbar yang sudah banyak mengusulkan WPR (wilayah pertambangan rakyat). Namun, sampai hari ini tak kunjung ada persetujuan.

“Sampai sekarang tidak ada persetujuan WPR dari Kementerian ESDM, percuma saja dalam perundang-undangan ada WPR. Tapi kalau untuk swasta yang besar itu cepat mereka (ESDM) beri izin dan sebagainya, giliran WPR susahnya setengah mati, nanti kalau masyarakat melakukan PETI mereka (ESDM) juga yang ribut,” katanya.

Menurutnya, PETI lebih cepat merusak lingkungan, terlebih sekarang sudah ada yang menggunakan ekskavator. Namun di satu sisi, siapa yang bertanggungjawab belum jelas.

“Kita usulkan WPR supaya bisa diatur, tapi tak ada satupun yang diizinkan. Tapi penambang besar diizinkan, akhirnya masyarakat karena tidak punya wilayah pertambangan sehingga melakukan PETI. Cobalah diatur WPR itu, sehingga kita bisa kontrol,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar Syarif Kamaruzaman mengatakan, terkait WPR yang diajukan pihaknya sampai saat ini masih berproses di Kementerian ESDM.

“WPR itu masih berproses. Belum. Kita itu sifatnya menyampaikan usulan dari kabupaten, kan itu usulan dari kabupaten, kita teruskan ke Kementerian ESDM. Nanti keluar wilayahnya, baru terbit izinnya, itu juga melalui PTSP,” katanya.

Dia menegaskan kembali, bahwa kewenangan pihaknya hanya bersifat rekomendasi atau mengusulkan. Usulan tersebut, kata dia, juga harus dilengkapi dengan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

“Konsekuensinya kabupaten harus lakukan pembinaan WPR. Karena ada bagi hasilnya untuk kabupaten,” katanya.

Namun yang pasti, kata Syarif, sampai saat ini belum ada kejelasan batas kewenangan Pemerintah Provinsi di sektor ESDM. Hal ini terjadi setelah terbit Undang-undang Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kata Syarif, semua kewenangan telah diambil oleh Pemerintah Pusat.

“Sampai hari ini belum ada penyerahan kewenangan apapun kepada Pemerintah Provinsi di sektor pertambangan,” katanya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top