Sutarmidji Kesal Wilayah Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Dapat Izin

pranusa.id November 26, 2021

FOTO: Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

PRANUSA.ID– Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, memberikan kritik keras terhadap pihak Kementerian ESDM.

Kritik tersebut terkait dengan upaya dari beberapa Pemerintah Daerah tingkat II melalui Pemerintah Provinsi Kalbar yang sudah banyak mengusulkan WPR (wilayah pertambangan rakyat). Namun, sampai hari ini tak kunjung ada persetujuan.

“Sampai sekarang tidak ada persetujuan WPR dari Kementerian ESDM, percuma saja dalam perundang-undangan ada WPR. Tapi kalau untuk swasta yang besar itu cepat mereka (ESDM) beri izin dan sebagainya, giliran WPR susahnya setengah mati, nanti kalau masyarakat melakukan PETI mereka (ESDM) juga yang ribut,” katanya.

Menurutnya, PETI lebih cepat merusak lingkungan, terlebih sekarang sudah ada yang menggunakan ekskavator. Namun di satu sisi, siapa yang bertanggungjawab belum jelas.

“Kita usulkan WPR supaya bisa diatur, tapi tak ada satupun yang diizinkan. Tapi penambang besar diizinkan, akhirnya masyarakat karena tidak punya wilayah pertambangan sehingga melakukan PETI. Cobalah diatur WPR itu, sehingga kita bisa kontrol,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar Syarif Kamaruzaman mengatakan, terkait WPR yang diajukan pihaknya sampai saat ini masih berproses di Kementerian ESDM.

“WPR itu masih berproses. Belum. Kita itu sifatnya menyampaikan usulan dari kabupaten, kan itu usulan dari kabupaten, kita teruskan ke Kementerian ESDM. Nanti keluar wilayahnya, baru terbit izinnya, itu juga melalui PTSP,” katanya.

Dia menegaskan kembali, bahwa kewenangan pihaknya hanya bersifat rekomendasi atau mengusulkan. Usulan tersebut, kata dia, juga harus dilengkapi dengan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).

“Konsekuensinya kabupaten harus lakukan pembinaan WPR. Karena ada bagi hasilnya untuk kabupaten,” katanya.

Namun yang pasti, kata Syarif, sampai saat ini belum ada kejelasan batas kewenangan Pemerintah Provinsi di sektor ESDM. Hal ini terjadi setelah terbit Undang-undang Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kata Syarif, semua kewenangan telah diambil oleh Pemerintah Pusat.

“Sampai hari ini belum ada penyerahan kewenangan apapun kepada Pemerintah Provinsi di sektor pertambangan,” katanya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Gubernur Melki Evaluasi Tanggap Darurat Gempa Flores, Penanganan Disesuaikan Kondisi Tiap Daerah
NUSA TENGGARA TIMUR, PRANUS.ID– Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades…
Pasca Gempa Flores, Perokris PT PLN UIW NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kabupaten Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Keluarga Besar Persekutuan Rohani Kristen (Perokris) Pegawai…
Kabut Asap Karhutla Kian Memburuk, Kualitas Udara Kota Pontianak Tembus Kategori Berbahaya
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas…
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Komisi II DPR: Ancam Demokrasi Desa
JAKARTA, PRANUSA.ID — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin…
Jokowi Siap Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu, Sekjen Peradi Bersatu: Momen Pembelajaran untuk Publik
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan…