Terdakwa Pemerkosaan Anak di Kapuas Hulu Dituntut 15 Tahun Penjara

pranusa.id April 9, 2022

Ilustrasi penjara. 

PRANUSA.ID — Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat berinisial SM tengah menjalani persidangan dan dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

“Fakta persidangan terdakwa SM telah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta melakukan pengancam kekerasan dengan senjata tajam,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat (8/4/2022).

Disampaikan Adi, terdakwa mengancam akan membunuh korban apabila tidak dituruti keinginannya untuk melakukan persetubuhan.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali yang dilakukan pada waktu yang berbeda.

“Bahkan dari pengakuan terdakwa SM memiliki kecenderungan menyukai anak kecil atau pedofilia,” jelas Adi.

Adi menyebutkan terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dimana pada pasal tersebut pelakunya diancam dengan hukuman maksimal yakni selama 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 4 bulan pidana kurungan.

Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa SM terjadi pada September 2021, terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (*)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…