Terdakwa Pemerkosaan Anak di Kapuas Hulu Dituntut 15 Tahun Penjara
PRANUSA.ID — Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat berinisial SM tengah menjalani persidangan dan dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
“Fakta persidangan terdakwa SM telah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta melakukan pengancam kekerasan dengan senjata tajam,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat (8/4/2022).
Disampaikan Adi, terdakwa mengancam akan membunuh korban apabila tidak dituruti keinginannya untuk melakukan persetubuhan.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali yang dilakukan pada waktu yang berbeda.
“Bahkan dari pengakuan terdakwa SM memiliki kecenderungan menyukai anak kecil atau pedofilia,” jelas Adi.
Adi menyebutkan terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dimana pada pasal tersebut pelakunya diancam dengan hukuman maksimal yakni selama 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 4 bulan pidana kurungan.
Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa SM terjadi pada September 2021, terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (*)