Terjebak Status Kawasan Hutan, Pemuda Adat Perbatasan Sambas Tuntut Pengakuan Hak

pranusa.id October 18, 2025

FOTO: Tanah Adat

SAMBAS – Pemuda adat di wilayah perbatasan negara, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan dan pengakuan hukum atas tanah adat mereka.

Tuntutan ini diserukan karena sebagian besar wilayah pemukiman dan lahan pertanian warisan leluhur mereka kini masih berstatus kawasan hutan.

Status kawasan hutan tersebut dinilai telah menghambat aktivitas ekonomi dan proses pembangunan di desa-desa perbatasan.

Seruan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) agraria dan batas negara yang digelar oleh Karang Taruna Kecamatan Sajingan Besar di Desa Sanatab, Sambas, Jumat (17/10/2025).

Ketua Karang Taruna Kecamatan Sajingan Besar, Abelnus, mengatakan bahwa masyarakat adat di perbatasan telah turun-temurun mengelola wilayah mereka, jauh sebelum negara ini terbentuk.

“Masyarakat ingin tanah adat mereka diakui secara sah. Ini bukan lahan baru, tapi warisan leluhur yang dikelola jauh sebelum negara terbentuk,” ujar Abelnus.

Ia berharap, hasil diskusi ini akan menjadi bahan rekomendasi yang kuat kepada pemerintah pusat untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan tanah adat di wilayah perbatasan, sebagai bentuk penghormatan atas peran mereka menjaga kelestarian hutan dan batas negara.

Sesepuh Dewan Adat Dayak Sajingan Besar, Libertus, mengungkapkan bahwa setidaknya ada empat desa di wilayahnya yang terjebak dalam status kawasan hutan, yakni Desa Sanatab, Desa Santaban, Desa Sei Bening, dan Desa Kaliau. Akibatnya, warga kesulitan menggarap lahan pertanian untuk mengembangkan ekonomi keluarga.

“Kami tidak ingin kehilangan hak atas tanah yang sudah kami kelola sejak nenek moyang. Pemerintah harus mencabut status kawasan hutan di lahan pertanian warga,” tegasnya.

Tuntutan ini mendapat dukungan penuh dari Anggota DPD RI asal Kalbar, Maria Goreti. Ia menilai perjuangan masyarakat adat Sajingan Besar mencerminkan keinginan kuat untuk mempertahankan sumber kehidupan mereka.

“Negara tidak boleh menutup mata terhadap perjuangan masyarakat adat. Mereka telah menjaga tanahnya secara turun-temurun dan justru menjadi benteng pertahanan di wilayah perbatasan,” tandasnya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…