Tolak Ganti Rugi, Perusahaan Bauksit di Sandai Balik Ancam Pidanakan Warga

pranusa.id June 17, 2022

(Ilustrasi/Thinkstock/ViewApart)

PRANUSA.ID– Petani kelapa sawit terdampak lumpur akibat pertambangan bauksit di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, merasa berang.

Para petani menuntut ganti rugi puluhan pohon kelapa sawit mereka yang terancam mati tetapi ditolak pihak perusahaan.

Mirisnya, pihak perusahaan malah melayangkan surat dengan ancaman bakal mempidanakan warga jika menolak kompensasi sebesar Rp 20 juta serta rekayasa engineering serta perbaikan saluran di perkebunan sawit warga.

“Pihak perusahaan menilai tuntutan kami itu pemerasan. Padahal perusahaan mengakui kerusakan puluhan pohon sawit milik neneknya itu akibat dan kelalaian dari perusahaan sendiri,” kata Juliannadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/06/2022).

Atas surat dari perusahaan itu itu, Juliannadi merasa tersinggung. Sebab di dalam surat yang dilayangkan perusahaan terkesan menekan dan mengancam warga yang terdampak.

Sebanyak 26 pohon kelapa sawit yang terdampak, petani meminta ganti rugi senilai Rp 8 juta setiap pohonnya.

Sejumlah pohon sawit yang terdampak itu berusia 8 tahun. Sehingga nilai tuntutan tersebut sesuai dengan kerugian yang diderita oleh petani.

“Kami mempertimbangkan biaya keluar dari awal penggarapan lahan, pembelian bibit, perawatan hingga pemupukan,” ungkapnya.

Juliannadi berharap agar pemangku kebijakan termasuk pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat dapat membantu untuk mengawal persoalan ditengah masyarakat ini. Bahkan kata Juliannadi, jangan membenturkan antara masyarakat dengan penegak hukum karena tuntutan ganti rugi tersebut.

“Jika perusahaan hanya membayar Rp 20 juta untuk semuanya dengan alasan sesuai aturan, itu sama saja mereka ingin menzalimi kami, giliran ganti rugi menggunakan aturan giliran merusak mereka mengabaikan dan melalaikan aturan,”ucapnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…