Vonis Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berantai di Sintang

pranusa.id February 24, 2022

FOTO: RA (27) pelaku pembunuhan satu keluarga di Sintang.

PRANUSA.ID– Riyan Anggianto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Terdakwa divonis mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan,” kata ketua majelis hakim, Muhammad Zulqarnain dalam sidang PN Sintang, Rabu (23/2/2022).

Plt Kepala PN Sintang, Diah Pratiwi, menyebutkan ada tiga hal yang memberatkan terdakwa Rian. Pertama, melakukan pembunuhan secara sadar. Kedua, salah satu korban merupakan anak berusia lima tahun. Ketiga, terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara yang sadis dan terencana.

Usai sidang, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang untuk pikir-pikir.

JPU Andi Tri Saputro mengatakan, Kejari Sintang sependapat dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana mati. Menurutnya vonis itu telah sesuai tuntutan jaksa.

Pembunuhan oleh Riyan terhadap satu keluarga di Desa Solam Raya, yakni pasangan suami istri Sugiyono dan Turyati serta cucunya Afsia Amila Putri yang berumur 5 tahun, terjadi pada Agustus tahun lalu. Riyan membunuh secara sadis tiga korbannya karena sakit hati dibilang miskin saat ingin meminjam uang.

Pembunuhan yang dilakukan Riyan pun dilakukan dengan sadis. Usai menebas leher Sugiyo dan cucunya di atas motor hingga tersungkur ke tanah dengan menggunakan parang, Riyan kemudian melanjutkan aksinya.

Setelah jatuh ke tanah, Riyan menebas Sugiyono lagi sampai dipastikan benar-benar tewas. Bahkan, saat melihat cucu Sugiyono masih hidup, ia tak ragu menebasnya beberapa kali hingga benar-benar meninggal.

Belum puas membunuh Sugiyono dan cucunya, RA kemudian menjemput Turyati dengan alasan cucunya menangis. Ketika sampai di kebun sawit tidak jauh dari pembunuhan Sugiyono dan cucunya, Turyati juga tebas dengan parang hingga meninggal.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…