Vonis Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berantai di Sintang

pranusa.id February 24, 2022

FOTO: RA (27) pelaku pembunuhan satu keluarga di Sintang.

PRANUSA.ID– Riyan Anggianto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Terdakwa divonis mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan,” kata ketua majelis hakim, Muhammad Zulqarnain dalam sidang PN Sintang, Rabu (23/2/2022).

Plt Kepala PN Sintang, Diah Pratiwi, menyebutkan ada tiga hal yang memberatkan terdakwa Rian. Pertama, melakukan pembunuhan secara sadar. Kedua, salah satu korban merupakan anak berusia lima tahun. Ketiga, terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara yang sadis dan terencana.

Usai sidang, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang untuk pikir-pikir.

JPU Andi Tri Saputro mengatakan, Kejari Sintang sependapat dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana mati. Menurutnya vonis itu telah sesuai tuntutan jaksa.

Pembunuhan oleh Riyan terhadap satu keluarga di Desa Solam Raya, yakni pasangan suami istri Sugiyono dan Turyati serta cucunya Afsia Amila Putri yang berumur 5 tahun, terjadi pada Agustus tahun lalu. Riyan membunuh secara sadis tiga korbannya karena sakit hati dibilang miskin saat ingin meminjam uang.

Pembunuhan yang dilakukan Riyan pun dilakukan dengan sadis. Usai menebas leher Sugiyo dan cucunya di atas motor hingga tersungkur ke tanah dengan menggunakan parang, Riyan kemudian melanjutkan aksinya.

Setelah jatuh ke tanah, Riyan menebas Sugiyono lagi sampai dipastikan benar-benar tewas. Bahkan, saat melihat cucu Sugiyono masih hidup, ia tak ragu menebasnya beberapa kali hingga benar-benar meninggal.

Belum puas membunuh Sugiyono dan cucunya, RA kemudian menjemput Turyati dengan alasan cucunya menangis. Ketika sampai di kebun sawit tidak jauh dari pembunuhan Sugiyono dan cucunya, Turyati juga tebas dengan parang hingga meninggal.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…