Wali Kota Pontianak Beri Keringanan Pajak Bagi Pelaku Usaha Taat Prokes

pranusa.id July 29, 2021

Pelaku usaha diharapkan taat protokol kesehatan. (Dok. Pemprov Kalbar).

PRANUSA.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengaku akan memberikan terobosan untuk meringankan dampak pandemi COVID-19 bagi pelaku usaha sehingga bisa tetap terus bertahan bahkan berkembang. 

“Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Rabu (28/7/2021).

Inovasi tersebut yakni, penghargaan terhadap pelaku usaha yang disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan usahanya seperti dengan memberi keringanan pajak minimal 10 persen dari yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah. 

Edi berharap, inovasi tersebut dapat menjadi motivasi bersama untuk menjaga prokes, sehingga dapat membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di tempat usaha. Selain itu, diharapkan pula dapat menggerakkan perekonomian.

“Sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini,” ujarnya.

Sebaliknya, bagi para pelaku usaha yang tidak taat pada prokes, maka akan mendapat sanksi. Kebijakan tersebut diambil agar para pelaku usaha sadar dan mencegah munculnya klaster Covid-19 dari tempat usaha.

“Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes, akan kami berikan sanksi. Bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu,” ujarnya.

Edi menyebutkan, terobosan tersebut didasarkan pada masukan dan saran dari pihak pelaku usaha sendiri setelah melakukan pertemuan dengan instansi terkait di Kota Pontianak. 

Pertemuan itu merupakan salah satu ikhtiar untuk mencari solusi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan dan berkembang di tengah pandemi COVID-19 ini.

Di sisi lain, Edi mengatakan bahwa saat ini Kota Pontianak telah keluar dari zona merah Covid-19. Namun kasus Covid masih tinggi. Edi menuturkan, skor yang didapat Kota Pontianak turun ke zona oranye yakni 1,89.

Dia menilai skor itu masih tinggi. Seharusnya Kota Pontianak bisa mendapat skor di atas 2 sehingga bisa menerapkan PPKM Level 3. 

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…