AJMAN Kalbar: Jangan Jadikan Masyarakat Adat sebagai Kambing Hitam Karhutla

pranusa.id August 23, 2026

FOTO: Ketua PD AJMAN Kalbar, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano.

PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Pengurus Daerah Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Barat, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano, meminta pemerintah agar tidak menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini sedang melanda banyak wilayah di Kalimantan.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons kabar adanya arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pria yang akrab disapa Doy Melano ini menegaskan pentingnya bagi pemerintah untuk menyajikan kajian lapangan yang objektif dengan membedakan secara tegas antara perladangan tradisional masyarakat adat dan pembukaan lahan berskala besar untuk kepentingan korporasi.

“Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban dari penyederhanaan persoalan karhutla. Pemerintah perlu melihat praktik perladangan tradisional secara utuh, termasuk tata kelola, kearifan lokal, serta mekanisme pengendalian yang dijalankan masyarakat,” ujar Doy Melano dalam keterangan resminya yang diterima Pranusa.ID, Minggu (23/8/2026).

Doy mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog inklusif bersama masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pers demi melahirkan formulasi kebijakan yang solutif tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional peladang tradisional.

“Penanganan karhutla harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab. Jangan sampai kebijakan untuk menyelesaikan satu masalah justru menciptakan masalah baru berupa hilangnya ruang hidup dan meningkatnya kriminalisasi masyarakat adat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan insan pers untuk terus menyajikan pemberitaan yang berimbang terkait isu karhutla dengan turun langsung memeriksa fakta di lapangan dan memberikan ruang suaranya bagi masyarakat adat.

Melalui pendekatan berbasis bukti dan dialog transparan, upaya penyelesaian bencana karhutla di Kalimantan Barat diharapkan dapat berjalan efektif mengatasi kabut asap tanpa harus mencabut perlindungan terhadap kearifan lokal.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…