AMAN Kalbar Gelar Pertemuan, Minta Ranperda PPMHA Segera Disahkan

pranusa.id February 15, 2021

(AMAN Kalbar) menggelar pertemuan untuk membicarakan percepatan pengesahan Ranperda PPMHA

PRANUSA.ID– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalbar (AMAN Kalbar) menggelar pertemuan untuk membicarakan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Khatulistiwa Ballroom – Transera Hotel Pontianak, Senin (15/02/2021), mulai pukul 08.00 pagi tadi. 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Dewan AMAN Kalbar Stefanus Masiun mengatakan harapannya agar Ranperda PPMHA segera disahkan agar masyarakat adat bisa mendapatkan haknya secara utuh. 

“Saat ini sudah ada 8 Kabupaten memiliki Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di  Kalimantan Barat, dan kita masih memperjuangkan hingga ke tingkat provinsi. Ini adalah upaya CSO dan kita bersama. Dengan adanya pengesahan Perda PPMHA, kita berharap masyarakat adat bisa menikmati hak – haknya secara utuh,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Martinus Sudarno menjelaskan bahwa ada berbagai tantangan yang muncul sehingga Raperda tersebut belum disahkan, salah satunya adalah terkendala di DPRD. 

“Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat telah dirubah menjadi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Adat. Namun sampai saat ini belum juga disahkan. Perkembangannya masih melalui banyak tantangan, salah satunya masih terkendala di DPRD,” ujar Sudarno. 

Sebelumnya, di tingkat provinsi, Ranperda PPMHA sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) sejak pada tahun 2012. 

Namun sayangnya hingga saat ini Ranperda tersebut belum terealisasi karena belum adanya kesepakatan dari semua fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat kala itu, meskipun telah beberapa kali dibahas oleh Panitia Khusus di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Pentingnya posisi Ranperda PPMHA  di tingkat provinsi ini adalah sebagai sebuah instrumen yang akan mengatur penetapan masyarakat hukum adat.

 

Laporan/Penulis: Bagas R

Editor: Mariano Lilipus Lejap

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…