Bandara Supadio Ditutup Sementara, Hanya Melayani Penerbangan Kargo dan Khusus

pranusa.id April 25, 2020

(Foto: tribun)

PRANUSA.ID — Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio Pontianak Eri Braliantoro memastikan Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, Kalimantan Barat akan tetap beroperasi.

Meski begitu, operasional bandara tetap memperhatikan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kebijakan yang berlaku mulai dari 24 April hingga 31 Mei 2020 tersebut berkaitan dengan pelayanan terhadap penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

“Untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut,” kata Eri dilansir dari okezone.com, Jumat (24/4/2020).

Selain itu, untuk memastikan penerapan Permen tersebut berjalan lancar, telah dilakukan koordinasi antara pihak Eri dengan regulator dan para penyelenggara jasa pelayanan pesawat udara.

“Hari ini operasional Bandara Internasional Supadio tetap berjalan normal sesuai operating hour yang telah ditetapkan, seiring dengan diberlakukannya masa sosialisasi penerapan Permen Nomor 25 Tahun 2020. Setelah masa sosialisasi selama satu hari ini, maka operasional bandara akan dilakukan penyesuaian,” jelas dia.

Untuk itu, Bandara Internasional Supadio Pontianak tidak akan berhenti operasi.

“Jadi, operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,” ungkap Eri.

Bahkan, Bandara Supadio tetap melayani operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Hal itu termasuk pelayanan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, oerasional angkutan kargo, dan operasional lainnya. Semua pelayanan tersebut berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Eri juga mengimbau agar masyarakat memantau informasi yang diberikan oleh Airlines. Hal tersebut berkenaan dengan mekanisme pengembalian tiket.

“Segala kebijakan pengembalian atau penggantian pembelian tiket yang sudah dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan pihak Airlines,” pungkas Eri. (*)

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…