Cegah Karhutla, Pemprov Kalbar Gunakan Pendekatan Kearifan Lokal

pranusa.id August 3, 2023

Foto: Ilustrasi petugas sedang memadamkan kebakaran.

Laporan: Rendra Oxtora (Antara).

PRANUSA.ID– Pemerintah Kalimantan Barat bersama Kepolisian setempat melakukan pendekatan kearifan lokal untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah di provinsi itu.

“Dari hasil komunikasi antara Pemprov Kalbar dengan Polda Kalbar akan menetapkan Maklumat terkait persamaan persepsi Hukum atas terbitnya Perda Nomor 1 Tentang Pembukaan Lahan Khusus Dengan Metode Kearifan Lokal. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi benturan antara hal yang diatur dengan UUD Citra Kerja,” kata Sekda Kalbar Harisson usai memimpin rapat penanggulangan Karhutla bersama instansi terkait di Pontianak, Selasa.

Harisson menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 22 angka 24, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dikecualikan bagi masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal.

Pembukaan lahan untuk perladangan maksimal 2 hektar dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali menggunakan sekat bakar yang dilakukan secara bergilir setiap per kepala keluarga dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 3, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Barat nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Namun, pembukaan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pada angka 4 di larang dilakukan pada lahan gambut. Bahwa ketentuan Pidana pada Pasal 26 Peraturan Daerah Kalimantan Barat nomor 2 tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau lahan tidak dikenakan kepada Masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing masing yang melakukan kegiatan pembukaan lahan perladangan dengan cara dibakar menggunakan metode saat bakar paling luas 2 (dua) hektare per kepala keluarga dengan jenis tanaman padi, palawija dan atau sayuran yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun di wilayah setempat.

Terkait hal tersebut, Harisson menginstruksikan, agar Pemprov Kalbar berfokus pada Perda nomor 1 tentang Pembukaan Lahan Khusus dengan Metode Kearifan Lokal, agar melakukan kajian ulang terkait isi dari Perda tersebut agar tidak ada benturan dengan peraturan yang berlaku lainnya.

“Kita coba fokus pada Perda Nomor 1, agar tidak terjadi benturan dengan peraturan yang lainnya, selain itu untuk mencegah supaya APH jangan main tangkap dan untuk melindungi masyarakat,” tuturnya.

Dia juga berharap ada kejelasan terkait aturan perladangan berbasis kearifan lokal, guna meminimalisir terjadinya dampak negatif yang mungkin terjadi.

“Masyarakat boleh buka lahan Kearifan Lokal, tapi Pemprov harus membuat aturan jelas tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal itu sendiri untuk mencegah kebakaran besar yang bisa terjadi,” tegasnya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…