Dampak PPKM Mikro, Bupati Karolin Ajak Pelaku Usaha di Landak Berinovasi

pranusa.id July 3, 2021

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

PRANUSA.ID– Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa ia menerima surat instruksi dari Kemendagri yang berisikan arahan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. 

Untuk Kabupaten Landak sendiri, Karolin menuturkan saat ini masih masuk dalam zona risiko sedang atau oranye. Sehingga daerah yang ia pimpin dipastikan kembali memperpanjang PPKM Mikro demi menekan penyebaran Covid-19.

“Kemarin kita mendapatkan surat instruksi dari Kemendagri dalam rangka perpanjangan masa PPKM Mikro, hal ini mengindikasikan bahwa kondisi Pandemi COVID-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan. Instruksi ini segera akan kita tindaklanjuti karena ada beberapa penekanan dalam instruksi terbaru tersebut terutama untuk zona merah,” jelasnya, Jumat (02/07/21).

PPKM Mikro yang sudah berlangsung di Landak sebelumnya menimbulkan banyak keluhan dari para pelaku usaha yang terdampak. Namun, Karolin mengaku sangat memahami apa yang telah menjadi keresahan para pelaku usaha dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi.

Namun di satu sisi, ia juga mengingatkan bahwa keselamatan bersama merupakan hal yang terpenting dilakukan saat ini sehingga Karolin meminta para pelaku usaha harus beradaptasi dengan PPKM tersebut.

“Pemerintah tidak melarang untuk take away, bisa buka 24 jam tetapi tidak boleh makan ditempat. Silahkan buka, silahkan berinovasi dengan sistem delivery atau dengan sistem online serta terus mengingatkan masyarakat dan bantu pemerintah agar ini (Covid) bisa cepat teratasi. Misalnya aturan meja maskismal 2 orang, tolong bantu kami tegakkan aturannya sehingga nanti Covid-19 terkendali dan ekonomi bisa pulih kembali,” ungkap Karolin.

Karolin menegaskan bahwa bukan hal yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan dan menerapkan PPKM Mikro yang mengharuskan semua dibatasi. Ia pun menjelaskan bahwa keputusan PPKM Mikro ini bertujuan untuk menghindari ledakan kasus Covid-19 yang besar.

“Ini bukan sesuatu yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dan jangan sampai terjadi chaos sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” paparnya. 

“Dalam situasi Pandemi Covid-19 dengan bencana seperti ini masing-masing pihak menahan diri dan termasuk bagaimana kita bersama-sama menjalankan protokol kesehatan,” pungkas Karolin. 

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…