Dua Pelaku Pencurian di Wilayah Pasar Air Upas Ketapang Berhasil Diamankan

pranusa.id February 21, 2021

Dua pelaku pencurian di Kabupaten Ketapang berhasil diamankan polisi. (Ilustrasi/Thinkstock/ViewApart)

PRANUSA.ID– Amad dan Bain, dua orang asal Desa Padang Kalimantan Tengah akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Marau Kabupaten Ketapang. 

Mereka ditangkap karena telah menyatakan di salah toko yang terletak di wilayah pasar Air Upas Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Selasa 16 Februari 2021. 

Dari hasil perampokan tersebut, pelaku kedua berhasil menggasak gelang emas seberat 20 gram, uang tunai sebesar Rp 58 juta, serta satu unit handphone. Total kerugian yang menjadi korban korban sebesar Rp 69 juta rupiah. 

Kapolsek Marau Iptu Angga PA Nainggolan penangkap penangkapan terhadap dua pelaku dari laporan warga, pemilik toko di Air Upas yang menjadi korban. Kecurigaan diawali dari pelaku yang membeli satu unit sepeda motor. 

“Kecurigaan terhadap pelaku ketika pelaku Amad membeli satu unit sepeda motor Kawasaki LX saat berada di Desa di Sukamara, dari situlah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil melakukannya terlebih dahulu. Dalam keterangannya, Amad pernah bekerja selama tiga hari di toko tempat ia menyatakan. 

Setelah Amad mengakui perbuatannya, anggota bersama dengan Satreskrim Polres Sukamara melakukan penangkapan terhadap Bain di tempat tinggalnya.

“Dari hasil pemeriksaan, Amad mengaku bahwa hasil curian tersebut, ia belikan satu unit motor KLX, pakaian dan sendal. Sementara Bain sendiri hanya mendapatkan Rp 13 juta yang juga telah dibelikan ke kalung dan pakaian,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gelang emasat 20 gram, satu unit motor Kawasaki LX, handphone dan uang sebesar Rp 3.365.000 yang berasal dari Amad serta uang Rp 7.550.000 serta satu buah perhiasan kalung emas dan pakaian dari Bain.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka adalah pasal perampokan dengan pemberatan yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” pungkasnya

 

Laporan: Mariano Lejap

Editor: Bagas R

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…