Edi Rusdi Kamtono Perintahkan Dishub Pontianak Beri Sanksi Juru Parkir Nakal

pranusa.id February 20, 2022

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (TRIBUN)

PRANUSA.ID — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pontianak untuk menertibkan dan menjatuhkan sanksi kepada juru parkir (jukir) nakal yang melakukan pemerasan.

“Jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu, dan saya minta Dishub Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal,” kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (19/2).

Sebelumnya, sempat viral di media sosial sebuah video diamankannya seorang jukir yang meminta tarif parkir di luar ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2.000 dan roda empat (mobil) Rp3.000 per kendaraan.

Terhadap jukir liar, Dishub Kota Pontianak diminta untuk meningkatkan pengawasan kepada parkir-parkir liar. Ia juga meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dishub Kota Pontianak apabila menemukan kejanggalan di lapangan terkait parkir.

‘Sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Kota Pontianak,” ujarnya.

“Karena jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku termasuk pungli (pungutan liar) dan itu bisa ditindak,” ungkapnya.

Ke depan, Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non-tunai dengan aplikasi uang elektronik melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dengan menggunakan metode ini, tujuannya untuk menghindari penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda yang berlaku.

“Sehingga pembayaran sistem ini lebih memudahkan pengguna jasa parkir dalam melakukan pembayaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menjelaskan kronologis kejadian yang viral di media sosial beberapa hari lalu, yakni jukir yang melakukan tindakan pungli tersebut bukanlah jukir resmi, tetapi jukir liar, dan oknum tersebut langsung diamankan di Polsek Pontianak Selatan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menertibkan jukir-jukir nakal di wilayah Kota Pontianak dengan menggelar razia di lapangan bersama tim intensifikasi yang sudah dibentuk. Tim ini terdiri dari Dishub, Badan Keuangan Daerah (BKD), kepolisian dan di-back up Pomad, apabila ditemukan jukir nakal yang tidak mematuhi tarif parkir sesuai Perda Nomor 8 tahun 2020, petugas tidak hanya menegur tetapi langsung diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Selain dibawa ke aparat penegak hukum, lokasi parkir nya akan kita tarik izinnya dan akan dilelang untuk mereka yang lebih beritikad baik dan benar dalam mengelola lahan parkir nya,” tuturnya. *(Antara Kalbar)

Editor: Jessica C. Ivanny

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…