Kasus Perceraian Mendominasi di Sanggau

pranusa.id January 18, 2023

Ilustrasi perceraian. (Pixabay)

PRANUSA.ID — Dari 569 perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sanggau, perkara yang diajukan dominan seputar perceraian. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat, Minggu (15/1) kemarin.

Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan bertambahnya perkara perceraian. Salah satunya adalah karena Covid-19 yang memaksa adanya pembatasan-pembatasan. Kemudian, kalau menyangkut permohonan itu, perkara dispensasi kawin.

“Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, perubahan tentang Undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974, itu usia minimal nikah bagi perempuan itu 19 tahun,” ujarnya.

Dikatakannya, dari semua perkara yang masuk di tahun 2022, perkara perceraian yang mendominasi. Perkara perceraian sendiri dikelompokkan menjadi dua, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai gugat itu diperuntukkan bagi seorang wanita yang ingin mengajukan gugatan, dan cerai talak diperuntukkan bagi seorang pria yang hendak mengajukan permohonan talak.

“Kategorinya tetap gugatan, jadi itu namanya perkara perceraian. Dan ini mendominasi perkara di tahun 2022 dengan beragam alasannya, tapi secara umum kita lihat, paling banyak ini faktor ekonomi. Misalnya salah satu pihak tidak memberikan nafkah,” ungkapnya. (*)

Pontianak Post

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…