Kejati Kalbar Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif

pranusa.id November 9, 2022

Ilustrasi hukum: bisnis.com

PRANUSA.ID– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menghentikan dua penuntutan perkara melalui keadilan restoratif sebagai salah satu prinsip penegakan hukum untuk penyelesaian suatu perkara dengan asas kebermanfaatan.

“Kedua penuntutan perkara yang diselesaikan secara restorative justice karena kasusnya kecil dan dampaknya tidak besar. Kemudian pelakunya baru pertama kali melakukan kesalahan dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian antara pelaku dan korban,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa 8 November 2022.

Kedua perkara itu adalah perkara penadahan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan nama tersangka berinisial HMD yang ditangani Kejaksaan Negeri Landak dan perkara penggelapan dalam keluarga pasal 376 KUHP dengan nama tersangka berinisial HRT.

“Tersangka HMD yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan korban berinisial S, yaitu sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah nomor polisi KB 5809 LT,” ujarnya.

Kemudian, perkara kedua dengan tersangka HRT yang disangka melanggar pasal 376 KUHP tentang penggelapan satu unit kendaraan roda dua dengan korban berinisial N. Tersangka melakukan tindakan itu karena membutuhkan uang untuk mengobati istrinya yang sakit.

Dalam kesempatan ini, Kajati Kalbar menyampaikan bahwa perkara penadahan dan penggelapan ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan melihat tujuan hukum dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

“Restorative Justice identik dengan kejaksaan dan terus semangat merespons cepat terhadap perkara-perkara dengan sisi humanis dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Data Kejati Kalbar hingga bulan November 2022 telah menyelesaikan sebanyak 31 perkara melalui keadilan restoratif. “Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice dengan asas kebermanfaatan,” ujarnya.

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C.

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…