Kemenhub Kepada Sutarmidji: Larangan Terbang Wewenang Kami

pranusa.id December 26, 2020

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (kumparan.com)

PRANUSA.ID — Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan bahwa larangan penerbangan maskapai merupakan kewenangan pihaknya.

“Penutupan rute penerbangan dan larangan terbang adalah wewenang Kementerian Perhubungan,” kata Adita dalam keterangannya dikutip Pranusa dari laman detik.com, Sabtu (26/12/2020).

Pernyataan itu sekaligus menanggapi tindakan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji yang melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak selama 10 hari mendatang, terhitung sejak Kamis, 24 Desember lalu.

“Kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” kata Midji melalui akun Facebook pribadinya.

Diketahui, keputusan itu diambil menyusul temuan lima penumpang positif terjangkit virus corona (Covid-19) di maskapai itu. Total penumpang yang di tes swab ada sebanyak 20 orang.

Midji mengaku pihaknya juga telah mengoordinasikan surat keterangan palsu yang dibawa lima penumpang positif Covid-19 ke Angkasa Pura dan KKP Bandara, namun semuanya lepas tanggung jawab.

“Sebagai Ketua Satgas (Satuan Tugas Covid-19), saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” ungkap dia.

Adita mengungkapkan, hingga saat ini masih mencoba untuk berkoordinasi bersama para pejabat setempat untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat.

“Kami tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, Satgas Covid-19, dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang sehat, aman, dan nyaman,” ungkap Adita.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa berkas dan dokumen kesehatan yang dibawa penumpang bukan divalidasi maskapai dan pengelola bandara.

“Syarat perjalanan penumpang termasuk validasinya yang terkait dengan dokumen tes PCR maupun rapid test pada dasarnya bukan kewenangan maskapai dan pengelola bandara,” jelasnya.

(Crn/Pranusa)

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…