Pemkab Ketapang Resmi Serahkan Dokumen Pemekaran Tiga DOB ke Pusat

pranusa.id December 6, 2025

FOTO: Penyerahan Dokumen Tiga DOB Ketapang

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang mengambil langkah konkret dalam upaya pemekaran wilayah.

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, bersama Wakil Bupati Jamhuri, secara resmi menyerahkan dokumen usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ketiga wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru tersebut adalah Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu.

Penyerahan dokumen ini turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Rasmidi, serta sejumlah tokoh masyarakat dari wilayah calon DOB.

Kebutuhan Objektif Wilayah yang Luas

Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa usulan pemekaran ini didasari oleh kebutuhan objektif di lapangan, mengingat masih banyaknya daerah terpencil di Ketapang yang belum mendapatkan pelayanan maksimal akibat rentang kendali yang jauh.

“Usulan ini bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kapasitas pelayanan pemerintah daerah. Kita berharap proses berjalan sesuai ketentuan dan membawa kemajuan bagi seluruh wilayah Ketapang,” ujar Alexander.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Jamhuri saat beraudiensi dengan Komisi II DPR RI memastikan bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan legalitas usulan tersebut telah dipenuhi.

Ia menyoroti luas wilayah Kabupaten Ketapang yang hampir setara dengan satu provinsi di Pulau Jawa sebagai tantangan serius dalam pemerataan layanan publik.

“Ini murni kebutuhan masyarakat. Dengan keterbatasan infrastruktur dasar, pemekaran menjadi solusi strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan,” tegas Jamhuri.

Respon Komisi II DPR RI

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan ini sesuai dengan mekanisme nasional yang berlaku.

Hal ini mencakup tahapan daerah persiapan selama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.

Pemkab Ketapang mengapresiasi dukungan dari Kemendagri dan DPR RI, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses pemekaran ini agar tujuan pembangunan yang merata dapat segera terealisasi.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…