Permudah Akses Keadilan, Pemkab Ketapang Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa dan Kelurahan

pranusa.id September 5, 2025

Ilustrasi Hukum/Net.

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya strategis untuk mempermudah akses layanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Gagasan ini menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat dan Politeknik Negeri Ketapang, yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Kamis (4/9/2025).

Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, S.H., saat membuka acara tersebut menekankan bahwa Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga sebagai wadah edukasi hukum dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan di tingkat lokal.

Menurutnya, peran kepala desa dan lurah sangat krusial dalam inisiatif ini.

“Kepala desa dan lurah bukan hanya pemimpin administratif, tapi juga berperan sebagai peacemaker atau juru damai. Kedekatan mereka dengan masyarakat menjadikan posisi ini strategis untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kerukunan,” tegas Jamhuri.

Fokus Ganda: Bantuan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Selain mendorong pembentukan Posbakum, audiensi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) milik masyarakat Ketapang. Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas fokus kegiatan pada perlindungan aset intelektual lokal.

Ia menegaskan bahwa karya-karya seperti seni, budaya, inovasi, hingga produk berbasis sumber daya alam lokal harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Perlindungan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lahirnya daya saing, nilai tambah, dan inovasi masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan akademisi dalam meningkatkan kesadaran hukum serta melindungi potensi ekonomi kreatif masyarakat Ketapang.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…