Polda Kalbar Perketat Pengawasan Distribusi BBM

pranusa.id October 20, 2025

Ilustrasi SPBU Pertamina atau BBM. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa jajarannya akan menempatkan fokus utama pada penegakan hukum terhadap segala bentuk penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalbar. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban di masyarakat.

“Fokus kepolisian adalah melakukan penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi BBM di Kalbar. Ini sudah saya tekankan ke seluruh jajaran Polda Kalbar hingga ke daerah,” kata Irjen Pol Pipit Rismanto di Pontianak, Minggu (19/10/2025).

Kapolda menjelaskan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan distribusi BBM berjalan tertib. Tujuannya adalah untuk menghindari dampak sosial seperti antrean panjang di SPBU, kemacetan lalu lintas, maupun potensi konflik di tengah masyarakat.

“Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas di lingkungan agar tidak menimbulkan konflik. Bila terjadi penyimpangan di SPBU atau kegiatan hilir, maka polisi akan bertindak tegas,” tuturnya.

Menanggapi isu kompleks ini, PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa Pertamina menghormati aspirasi masyarakat dan para sopir truk, serta akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan langkah konkret.

“Pertamina bersama Pemerintah Daerah dan aparat terkait terus memperkuat pengawasan serta memperbaiki pelayanan agar distribusi BBM berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran,” tutur Edi.

Ia menekankan, Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Solar, dilakukan sesuai ketentuan melalui program Subsidi Tepat.

“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Disperindag ESDM Provinsi Kalbar untuk melakukan pemetaan pelayanan truk ekspedisi serta menginstruksikan SPBU agar menyalurkan JBT dan JBKP sesuai ketentuan,” katanya.

Edi juga menegaskan bahwa Pertamina tidak akan ragu memberikan sanksi administratif kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan bersama dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui Call Center Pertamina 135.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…