PPKM Mikro di Kalbar: Masih Ada Warkop Buka Di Atas Jam 9 Malam

pranusa.id April 22, 2021

Ilustrasi: Razia penerapan Protokol Kesehatan di warkop oleh Satpol PP Kota Pontianak dalam rangka pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

PRANUSA.ID– Meningkatnya kasus Covid-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) membuat Gubernur Sutarmidji memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM mikro) di seluruh wilayah mulai Selasa (20/4/2021). 

Salah satu aturan yang tertuang selama PPKM Mikro ini, yakni usaha warung kopi (warkop) wajib tutup jam 9 malam. Menurut Sutarmidji, hal itu dikarenakan kebanyakan kasus Covid-19 berasal dari warkop dan tempat keramaian.

“Saya minta di warung kopi yang ada di Kalbar jam sembilan malam tutup semua,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mapolda Kalbar, Rabu (21/4/2021).

Meskipun PPKM mikro mulai diberlakukan, namun nyatanya masih ada sejumlah warkop atau kafe yang masih buka bahkan hingga menjelang subuh.

Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Ampera Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota.

Hasil pantauan Antara pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB, salah satunya tampak di warung kopi atau kafe “Move Up” yang masih dikunjungi sembari diiringi alunan musik yang cukup keras.

Padahal warung kopi tersebut terletak di tepi jalan dan tak jauh dari Pesantren Darunna’im. Pada Rabu (21/4) jam yang sama, warung kopi tersebut juga tetap beroperasi dan suara musik terdengar nyaring hingga keluar bangunan.

Tak jauh dari lokasi tersebut, juga ada setidaknya dua warung kopi yang tampak masih buka hingga Subuh.

Hal tersebut tentu saja kontradiksi dengan aturan PPKM Mikro di Kalbar. Terlebih sebelumnya Sutarmidji juga menegaskan akan memberi sanksi terhadap oknum yang tidak mau patuh. 

“Untuk aktivitas di warung kopi pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda,” ungkapnya kala itu. 

 

Laporan: Jessica C. Ivanny

Editor: Jessica C. Ivanny

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…