Sempat Buron, Tiga Perampok di Ketapang Berhasil Diringkus Polisi

pranusa.id March 23, 2022

(Ilustrasi/Thinkstock/ViewApart)

PRANUSA.ID — Tim Buru Sergap Polres Ketapang, Polda Kalbar meringkus tiga perampok berinisial ZUL (48), ER (36) dan JUN (44) yang sempat beberapa hari buron sejak beraksi di sebuah rumah di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

“Ketiga pelaku diamankan bermula saat Polsek Kendawangan menerima laporan dari Nordiun warga di Desa Banjar Sari telah mengalami perampokan di rumahnya pada Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin SIK MAP, Selasa (22/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa atas kejadian yang ada, korban melaporkan rumahnya dirampok saat keadaan kosong dan kehilangan beberapa perhiasan dan surat berharga serta uang tunai dengan kisaran total kerugian sekira Rp800 juta.

“Atas dasar laporan korban korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan anggota Buser Polres Ketapang mengarah kepada ZUL. Kemudian petugas berhasil melacak keberadaan ZUL di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. Selanjutnya Tim Buser Polres Ketapang bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap ZUL di dalam kamar penginapan tersebut pada Minggu, 20 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Setelah pelaku ZUL diamankan, dilakukan pengembangan dan Gabungan Personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama Anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di Desa Banjar Sari dan pelaku JUN di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri pada Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 01.00 dini hari.

Dari ketiga pelaku, berhasil diamankan juga sejumlah barang bukti berupa satu brankas kosong. Beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang perampokan serta sisa uang tunai Rp77.650.000.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan. Ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. *(Antara Kalbar)

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…