Sutarmidji: Soal Ahmadiyah Harus Diselesaikan Lewat Hukum dan Musyawarah

pranusa.id October 7, 2021

FOTO: Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (TRIBUN)

PRANUSA.ID– Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menegaskan permasalahan Ahmadiyah di Kabupaten Sintang harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang ada serta melalui musyawarah untuk menghindari perpecahan di tengah masyarakat.

“Sejak kasus pembakaran rumah ibadah Ahmadiyah di Sintang pada September lalu, kami terus mencari solusi agar tidak terjadi permasalahan yang panjang,” ungkapnya.

Ia berharap Kalbar tidak ada masalah lagi untuk toleransi antaragama, sehingga pembangunan di daerah bisa berjalan dengan lebih baik, melalui kerja sama dari semua pihak tanpa memandang suku, agama, dan kelompok.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku sudah meminta agar penyelesaian permasalahan Ahmadiyah bisa diselesaikan melalui pendekatan aturan-aturan dan secara musyawarah.

“Contoh dalam mendirikan rumah ibadah, itu kan sudah ada aturannya. Dan yang namanya rumah ibadah suatu agama, tidak boleh ada larangan untuk orang beribadah di sana, selama ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan agama dan kepercayaan yang sudah ada dan kalau melenceng dari ajaran agama yang sudah ada, jelas itu suatu penistaan,” imbuhnya.

Terkait penistaan agama, menurut gubernur Kalbar, hal itu juga sudah di atur oleh undang-undang dan ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan, jika seseorang atau sekelompok orang melakukan penistaan.

Sutarmidji mendukung langkah MUI Kalbar yang mau menggandeng penganut Ahmadiyah untuk kembali ke ajaran yang benar. Dan untuk itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa memecah belah toleransi yang ada di Kalbar.

“Berbicara Ahmadiyah, memang ini harus dikembalikan pada ajaran dasar agama yang sudah jelas. Banyak pihak yang menyatakan kita intoleransi terhadap Ahmadiyah dan perlu saya jelaskan ini bukan soal intoleransi tapi ini soal kebenaran dalam ajaran agama dan kalau ada yang salah ya kita luruskan, bukan malah dibenarkan,” pungkasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…