Temuan Tertinggi COVID-19 di Kota Pontianak Berada di Kecamatan Pontianak Timur

pranusa.id April 29, 2020

Ilustrasi: makobar.com

 

PRANUSA.ID — Berdasarkan peta sebaran Covid-19 yang dirilis Dinas Kesehatan Pontianak, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 28 kasus dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 78 pasien dan orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 321 orang, Minggu (26/4/2020).

Peta tersebut memuat sebaran Covid-19 di enam kecamatan di Pontianak. Urutan pertama temuan kasus Covid-19 terbanyak ditempati Kecamatan Pontianak Timur dengan total 12 kasus positif, 15 PDP, dan 52 ODP.

Kemudian, Kecamatan Pontianak Utara menyusul dengan total 5 kasus positif, 12 PDP, dan 48 ODP. Lalu, ditemukan 3 kasus positif, 15 PDP, dan 62 ODP di Kecamatan Pontianak Barat.

Sementara di Kecamatan Pontianak Kota ditemukan 2 kasus positif, 13 PDP dan 90 ODP, disusul Kecamatan Pontianak Selatan dengan total 1 kasus positif, 8 PDP dan 41 ODP. Kecamatan Pontianak Tenggara menempati urutan terakhir dengan total 1 kasus positif, 8 PDP dan 28 ODP.

Dilansir Pontianak Post, di beberapa jalan utama di Kecamatan Pontianak Timur masih dilalui masyarakat. Bahkan, penggunaan masker yang diimbau pemerintah tampaknya tidak terlalu dilaksanakan. Berbeda dengan wilayah-wilayah yang kasus positif Covid-19 tak banyak, pembatasan aktivitas justru sudah diberlakukan. Hal itu terlihat dari jalan-jalan yang awalnya padat akan aktivitas masyarakat justru tampak lengang.

Melihat angka positif covid-19 di Kota Pontianak mengalami peningkatan dari belasan menjadi 28 kasus positif, Ketua DPRD Pontianak Satarudin mengimbau agar aturan penggunaan masker bagi masyarakat keluar rumah dapat diterapkan secara maksimal.

“Wali Kota Pontianak menerapkan aturan penggunaan masker wajib bagi semua masyarakat ketika keluar rumah. Apa yang dilakukan sebagai upaya menekan angka covid-19 di sini,” kata Satarudin.

Harapannya adalah agar peningkatan penularan covid-19 mampu ditekan dan teratasi. Satarudin mengaku juga tak berharap pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, jika PSBB dilakukan akan merugikan semua pihak. Masalah baru akan muncul, salah satunya soal ketiadaan penghasilan masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, maka masyarakat harus ikut bekerja sama dengan menaati aturan pemerintah.

“Ini saya lihat sebagian masyarakat masih menganggap Pandemi Covid-19 sebagai hal yang tidak mengerikan,” tutur Satarudin.

Petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI juga harus berperan serta dengan memantau aktivitas masyarakat di luar. Apabila ditemukan masyarakat yang masih bandel, maka harus diberikan peringatan keras.

“Harus diberitahu. Ini demi keamanan bersama. Jika kita yang ikut anjuran pemerintah tapi sebagian masyarakat masih menganggap covid satu hal yang sepele, maka aturan yang diterapkan sama juga bohong,” katanya. (Cornelia)

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…