Terjebak Status Kawasan Hutan, Pemuda Adat Perbatasan Sambas Tuntut Pengakuan Hak

pranusa.id October 18, 2025

FOTO: Tanah Adat

SAMBAS – Pemuda adat di wilayah perbatasan negara, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan dan pengakuan hukum atas tanah adat mereka.

Tuntutan ini diserukan karena sebagian besar wilayah pemukiman dan lahan pertanian warisan leluhur mereka kini masih berstatus kawasan hutan.

Status kawasan hutan tersebut dinilai telah menghambat aktivitas ekonomi dan proses pembangunan di desa-desa perbatasan.

Seruan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) agraria dan batas negara yang digelar oleh Karang Taruna Kecamatan Sajingan Besar di Desa Sanatab, Sambas, Jumat (17/10/2025).

Ketua Karang Taruna Kecamatan Sajingan Besar, Abelnus, mengatakan bahwa masyarakat adat di perbatasan telah turun-temurun mengelola wilayah mereka, jauh sebelum negara ini terbentuk.

“Masyarakat ingin tanah adat mereka diakui secara sah. Ini bukan lahan baru, tapi warisan leluhur yang dikelola jauh sebelum negara terbentuk,” ujar Abelnus.

Ia berharap, hasil diskusi ini akan menjadi bahan rekomendasi yang kuat kepada pemerintah pusat untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan tanah adat di wilayah perbatasan, sebagai bentuk penghormatan atas peran mereka menjaga kelestarian hutan dan batas negara.

Sesepuh Dewan Adat Dayak Sajingan Besar, Libertus, mengungkapkan bahwa setidaknya ada empat desa di wilayahnya yang terjebak dalam status kawasan hutan, yakni Desa Sanatab, Desa Santaban, Desa Sei Bening, dan Desa Kaliau. Akibatnya, warga kesulitan menggarap lahan pertanian untuk mengembangkan ekonomi keluarga.

“Kami tidak ingin kehilangan hak atas tanah yang sudah kami kelola sejak nenek moyang. Pemerintah harus mencabut status kawasan hutan di lahan pertanian warga,” tegasnya.

Tuntutan ini mendapat dukungan penuh dari Anggota DPD RI asal Kalbar, Maria Goreti. Ia menilai perjuangan masyarakat adat Sajingan Besar mencerminkan keinginan kuat untuk mempertahankan sumber kehidupan mereka.

“Negara tidak boleh menutup mata terhadap perjuangan masyarakat adat. Mereka telah menjaga tanahnya secara turun-temurun dan justru menjadi benteng pertahanan di wilayah perbatasan,” tandasnya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…