Yosepha: Sintang Peringkat ke-14 Terbaik Se-Indonesia Terkait Layanan Publik

pranusa.id January 8, 2022

FOTO: Yosepha Hasnah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.

PRANUSA.ID– Kabupaten Sintang berhasil meraih peringkat ke 14 se-Indonesia dalam memberikan pelayanan publik. Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat (7/1/2022).

“Saya senang karena semua OPD mampu memberikan pelayanan publik di tahun 2021. Kita berhasil mendapatkan penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia, dari kabupaten kota Se Indonesia Tahun 2021, Kabupaten Sintang berhasil menduduki peringkat ke sembilan untuk seluruh kabupaten dan peringkat ke 14 untuk kabupaten kota seluruh Indonesia,” katanya dilansir dari Antara.

Ia meminta OPD yang dijadikan sampling agar mempertahankan pelayanan publiknya tahun ini. Erwin Simanjuntak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pelayanan publik berada di zona hijau, angkanya dari 83 pada tahun 2020, naik menjadi 95 tahun 2021.

“Jadi berat mempertahankannya, namun saya berharap kita bisa masuk pada 5 besar,” terang Erwin Simanjuntak.

Dia menyampaikan, sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021, perizinan di daerah semakin banyak dari 74 izin daerah tahun 2021, dan tahun 2022 naik menjadi 1.200 izin daerah, yang paling banyak di Disperindagkop dan UKM.

“Sebanyak 1.200 izin semua sudah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sekarang OPD teknis sedang bekerja keras membuat Standar Operasional Prosedur dan akan selesai tiga minggu ke depan,” kata Erwin Simanjuntak.

Dia mengatakan, pihaknya mendapatkan dana alokasi khusus untuk pelatihan dan pengawasan perizinan yang sudah diberikan. Ia sedang mengajukan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan.

“Sampai saat ini, kita belum mendapatkan pendapatan asli daerah dari retribusi bangunan karena belum ada perdanya. Draftnya sudah di DPRD Sintang, maka kuncinya ada di DPRD Sintang kalau soal perda ini. Kami berharap perda ini bisa segera selesai supaya kita bisa mendapatkan PAD,” tambah Erwin Simanjuntak.

 

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C. Ivanny

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…