Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa yang akan Edarkan Ganja di Kampus

pranusa.id September 5, 2022

Ilustrasi ganja. (Tirto)

PRANUSA.ID — Polisi dari kesatuan narkoba Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang mahasiswa yang diduga akan mengedarkan satu paket besar narkoba jenis ganja seberat satu kilogram ke kampusnya.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri di Bukittinggi mengatakan pihaknya menangkap tersangka di jalan raya Bukittinggi-Pasaman beserta barang bukti.

“Ganja tersebut berhasil diamankan dari seorang laki-laki berinisial AH (21) warga Kabupaten Pasaman, AH diamankan di pinggir jalan di Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam ketika sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi pada Minggu (4/9),” kata Syafri dilansir Antara, Senin (5/9/2022).

Penangkapan tersangka diawali dari laporan masyarakat kepada polisi. “Sebelum diamankan personel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya.

Polisi menerangkan, pelaku yang berstatus mahasiswa mendapatkan ganja itu dari pengedar yang berdomisili di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Dari pengakuan AH, ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten 50 Kota, dan akan ia edarkan kembali di tempat kuliahnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang,” ungkap Syafri.

Sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Anomali Narasi “Stok BBM 20 Hari” Bahlil di Balik Panjangnya Antrean SPBU Pontianak
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan…
Waketum Golkar: Kritik terhadap Pemerintah Harus Kedepankan Etika dan Kejujuran
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus…
Jelang Malam Takbiran, Mabes Polri Imbau Masyarakat Tak Gunakan Petasan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Mabes Polri mengeluarkan…
Berlaku 28 Maret 2026, Menag Dukung Penuh Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa…
Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus adalah Terorisme, Prabowo: Harus Kita Kejar dan Usut!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40