Tegas Tangani Karhutla, Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin Usaha 3 Perusahaan di Kaltim

pranusa.id September 15, 2026

FOTO: Raja Juli Antoni

JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan izin usaha tiga perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur akibat keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain tindakan tegas berupa pembekuan izin usaha, pemerintah juga menjatuhkan sanksi paksaan pemulihan ekosistem lingkungan serta membuka peluang pemrosesan pidana melalui Ditjen Gakkum Kemenhut dan Polda setempat.

“Hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum (Penegakan Hukum) Kemenhut dan juga Polda,” tegas Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Tiga korporasi yang dijatuhi sanksi tersebut meliputi PT Puji Sempurna Raharja di Berau dengan luas area terbakar 82,26 hektare, serta PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur yang mencatatkan lahan terbakar seluas 48,57 hektare.

Sementara itu, dampak karhutla terluas ditemukan pada konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser yang mencatatkan area terbakar mencapai 531 hektare dari total luas izin pemanfaatan sebesar 15.336 hektare.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah pembekuan izin korporasi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” kata Raja Antoni menambahkan.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…