
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan izin usaha tiga perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur akibat keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain tindakan tegas berupa pembekuan izin usaha, pemerintah juga menjatuhkan sanksi paksaan pemulihan ekosistem lingkungan serta membuka peluang pemrosesan pidana melalui Ditjen Gakkum Kemenhut dan Polda setempat.
“Hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum (Penegakan Hukum) Kemenhut dan juga Polda,” tegas Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Tiga korporasi yang dijatuhi sanksi tersebut meliputi PT Puji Sempurna Raharja di Berau dengan luas area terbakar 82,26 hektare, serta PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur yang mencatatkan lahan terbakar seluas 48,57 hektare.
Sementara itu, dampak karhutla terluas ditemukan pada konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser yang mencatatkan area terbakar mencapai 531 hektare dari total luas izin pemanfaatan sebesar 15.336 hektare.
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah pembekuan izin korporasi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu.
“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” kata Raja Antoni menambahkan.
Laporan: Severinus | Editor: Michael