
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebiasaan memotong durasi perjalanan dinas tanpa penyesuaian laporan anggaran menjadi sorotan tajam Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (15/9/2026).
Norsan menilai praktik pengembalian pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi Surat Perintah Tugas di lapangan merupakan bentuk penyelewengan nyata yang berujung pada tindak pidana korupsi.
“Misalkan dalam bentuk perjalanan dinas, diberi Surat Perintah Tugas lima hari, dan ketika di lapangan hanya dilakukan dua atau tiga hari, sisa dua harinya bisa dikatakan sebagai penyelewengan kelebihan anggaran negara dan itu masuk kategori korupsi,” kata Ria Norsan.
Melalui contoh konkrit tersebut, ia mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara bahwa kejahatan rasuah tidak hanya diukur dari besarnya nilai suap, melainkan dari penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.
“Jadi poin penting di sini adalah penyelenggaraan kekuasaan dan jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ucapnya menegaskan.
Ia pun meminta jajaran pejabat birokrasi di Kalimantan Barat untuk membangun benteng pencegahan sejak awal dengan menanamkan integritas serta keberanian menolak segala gratifikasi.
“Saya kira pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu masing-masing aparatur sipil negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan perbuatan curang,” ujar Gubernur Kalbar tersebut.
Menutup arahannya, Norsan menekankan bahwa perbaikan tata kelola keuangan daerah tidak akan optimal jika patuh aturan hanya dijadikan formalitas administratif semata tanpa perbaikan budaya kerja.
Laporan: Severinus | Editor: Arya