Bantu Korban Bencana Sumatera, Pemerintah Bebaskan Bunga KUR hingga Hapus Utang

pranusa.id December 18, 2025

ILUSTRASI: Keuangan.

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan relaksasi bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tiga provinsi tersebut selama tiga tahun ke depan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. “Sesuai arahan Bapak Presiden, diputuskan untuk memberikan relaksasi bagi debitur KUR selama tiga tahun. Untuk itu pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri terkait KUR di tiga provinsi tersebut,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dua Fase Penyelamatan Kredit

Airlangga merinci mekanisme relaksasi yang akan dilaksanakan dalam dua fase. Fase pertama berlaku mulai Desember 2025 hingga Maret 2026. Dalam periode ini, debitur diberikan keringanan total untuk tidak wajib membayar angsuran.

“Penyalur KUR juga tidak menerima pembayaran angsuran, dan penjamin maupun asuransi juga tidak mengajukan klaim,” jelasnya.

Masuk ke fase kedua, pemerintah menyiapkan skema yang lebih spesifik. Bagi debitur yang usahanya hancur total akibat bencana dan tidak dapat dilanjutkan, pemerintah membuka peluang untuk penghapusan kewajiban membayar (pemutihan utang).

Sementara bagi debitur di luar kategori tersebut (usaha masih bisa berjalan), relaksasi diberikan dalam bentuk perpanjangan tenor, penambahan plafon kredit, serta subsidi bunga.

Bunga 0 Persen di 2026

Pemerintah memberikan insentif besar berupa subsidi bunga dan subsidi margin. Airlangga memastikan, pada tahun 2026, suku bunga yang diberlakukan adalah nol persen.

“Subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan tahun 2026 sebesar nol persen, di tahun 2027 sebesar 3 persen. Untuk debitur baru, suku bunga nol persen untuk tahun 2026 dan 3 persen di tahun 2027,” paparnya. Suku bunga baru akan kembali normal menjadi 6 persen pada tahun berikutnya.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, total penyaluran KUR di tiga provinsi terdampak bencana mencapai Rp43,95 triliun dengan 1.018.282 debitur. Dari jumlah tersebut, portofolio KUR yang terdampak langsung bencana tercatat sebesar Rp8,9 triliun yang berasal dari 158.848 debitur.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pasca Insiden Tambang PT SRM, Imigrasi Ketapang Amankan 29 WNA China
KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang bergerak cepat…
Bantah Terima Rp809 Miliar, Kuasa Hukum: Nadiem Tidak Diuntungkan Sepeser Pun
JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…
Belanja Produk Lokal Tembus Rp415 Triliun, Pertamina Raih Juara P3DN 2025
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali mengukuhkan posisinya sebagai lokomotif…
Malaysia Perketat Lisensi Medsos dan Larang Pengguna di Bawah 16 Tahun
KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia mengambil langkah tegas dalam mengatur…
KPK: Perceraian Ridwan Kamil Tak Hambat Penyidikan Korupsi BJB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses perceraian antara…