Bereskan Tata Kelola Sawit, Pemerintah Diminta Lanjutkan Moratorium | Pranusa.ID

Bereskan Tata Kelola Sawit, Pemerintah Diminta Lanjutkan Moratorium


Ilustrasi: Hasil Sawit.

PRANUSA.ID– Direktur Program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia/SPOS Indonesia, Irfan Bakhtiar, menyatakan bahwa moratorium sawit masih perlu dilanjutkan agar pemerintah dapat melakukan upaya luar biasa untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan terkait dengan tata kelola komoditas tersebut.

“Kita masih perlu moratorium jilid II. Kalau tidak dilanjutkan, negara dan petani justru akan mengalami banyak kerugian,” katanya melalui siaran pers, Jumat (24/09/2021).

Ia pun mengatakan, saat ini masih ada persoalan kebun sawit di kawasan hutan yang belum terselesaikan. Dari 3,4 juta hektar sawit di kawasan hutan, catatan yang disampaikan ke publik baru sekitar 600 ribuan hektar kebun perusahaan yang sudah mengajukan pelepasan.

Selain itu, sambung dia, hingga sekarang juga belum ada penindakan dalam bentuk apapun untuk pelanggaran atas kebun sawit. Kebun sawit rakyat di kawasan hutan juga masih sangat minim yang teridentifikasi.

“Langkah penyelesaian yang diharapkan melalui reformasi agraria juga belum dilakukan. Pendataan data kebun sawit, terutama sawit rakyat, belum terkonsolidasi dengan baik antar-instansi pemerintah,” katanya.

Dari sisi produksi, lanjutnya, upaya peningkatan produktivitas masih jauh dari harapan karena peremajaan sawit baru terealisasi kurang lebih 63 ribu hektare.

Seperti diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit atau dikenal sebagai moratorium sawit ditandatangani Presiden Joko Widodo 19 September 2018. Setelah Inpres berakhir 19 September 2021, pemerintah belum menentukan sikap apakah akan menghentikan atau melanjutkan moratorium.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan menyusun kembali langkah-langkah untuk menata sawit.

Secara marathon, dengan instansi kementerian lainnya, KLHK terus mengidentifikasi berapa banyak kebun kelapa sawit yang merambah ke dalam kawasan hutan. “Usulan-usulan untuk mempercepat penataan sawit sudah kami ajukan ke Ppresiden dan masih menunggu tanggapan dari Bapak Presiden,” kata Ruandha.

Data KLHK menyebutkan, lanjutnya, seluas 3,37 juta hektare (ha) lahan sawit berada dalam kawasan hutan dan baru sekitar 700.000 ha yang telah selesai diproses penyelesaiannya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengungkapkan, luas tutupan sawit di Indonesia sebesar 16,38 juta ha. “Distribusi sawit terluas ada di Sumatera dan Kalimantan sedangkan ke wilayah Indonesia timur baru beberapa,” paparnya.

Ketua Umum Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) Pahala Sibuea mendukung kelanjutan moratorium sawit karena dirasakan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemitraan petani sawit.

Ia menyoroti bahwa moratorium justru akan meningkatkan pendapatan petani sawit. Selama moratorium, pasokan dan permintaan akan seimbang sehingga berdampak pada harga yang tinggi.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top