Mendag RI Teken Pembaruan Kerja Sama ASEAN dengan Australia dan Selandia Baru
Laporan: Srilinus Lino | Editor: Bagas R.
PRANUSA.ID– Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah pada hari Senin (21/8/2023).
Penandatanganan dilakukan di sela-sela rangkaian Pertemuan ke-55 para Menteri Ekonomi ASEAN (55th ASEAN Economic Ministers’/AEM Meeting).
“Ada tiga bab baru pada perubahan kedua AANZFTA, yaitu tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); perdagangan dan pembangunan berkelanjutan; dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penambahan tersebut dapat meningkatkan kelancaran arus perdagangan barang dan jasa bagi Indonesia ke pasar ASEAN, Australia, dan Selandia Baru melalui modernisasi praktek perdagangan. Di samping itu, memberikan peluang bagi pelaku usaha dan investor Indonesia dengan peningkatan akses pasar sektor perdagangan jasa dan investasi,” terang Zulkifli Hasan melalui siaran pers yang diterima Pranusa.ID.
Zulkifli Hasan menyebutkan sejumlah manfaat lain bagi Indonesia. Pertama, memberikan fasilitasi dan kepastian iklim usaha dan perlindungan konsumen. Kedua, meningkatkan penggunaan dan adopsi teknologi digital pada perdagangan termasuk sistem pembayaran elektronik dan akses telekomunikasi.
Ketiga, responsif terhadap tantangan maupun krisis di masa mendatang melalui kesepakatan kemudahan fasilitasi perdagangan barang esensial. Keempat, membuka area kerja sama, pertukaran informasi, dan peningkatan kapasitas pada UMKM, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta perdagangan dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Penambahan bab baru dan beberapa elemen bernilai tambah pada bab sebelumnya pada AANZFTA bertujuan untuk memastikan peningkatan AANZFTA ini berkualitas tinggi, responsif terhadap tantangan global, dan mendukung kelancaran bisnis di kawasan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penambahan ini juga untuk mendukung kelancaran arus barang selama pandemi, memperdalam liberalisasi jasa dan investasi, mendukung perdagangan elektronik dan transformasi digital, dan memfasilitasi partisipasi UMKM dalam perdagangan internasional.
Menurutnya, perubahan kedua tersebut mengatur beberapa elemen bernilai tambah pada bab sebelumnya, antara lain perdagangan barang; aturan asal barang, prosedur bea cukai, dan fasilitasi perdagangan; dan perdagangan elektronik, persaingan usaha, perdagangan jasa, dan investasi.
Protokol perubahan kedua AANZFTA tersebut telah ditandatangani Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, Australia, dan Selandia Baru. Menteri Ekonomi ASEAN lainnya akan menandatangani protokol ini secara ad-referendum/bergantian.
Target implementasi protokol pada 2024 atau 60 hari setelah Australia, Selandia Baru, dan minimal empat negara anggota ASEAN menyampaikan instrumen ratifikasi ke Sekretariat ASEAN. Protokol AANZFTA ini sendiri mulai dirundingkan sejak 2020 dan selesai negosiasi 27 Juni 2023.