Tunjangan Fungsional Dosen Tak Naik Selama 19 Tahun, Rektor UGM: Perlu Ada Peninjauan Ulang

pranusa.id July 23, 2026

FOTO: Universitas Gadjah Mada

JAKARTA, PRANUSA.ID — Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, secara tegas menyampaikan tiga usulan strategis guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/7/2026).

Dalam persidangan yang diikuti secara daring tersebut, Ova menilai langkah peninjauan ulang terhadap komponen penghasilan dosen sudah sangat mendesak. Pasalnya, terdapat komponen seperti tunjangan fungsional yang tidak pernah mengalami penyesuaian selama hampir dua dekade.

“Yang pertama adalah penambahan kuota untuk pelaksanaan sertifikasi dosen, bagi dosen yang belum memperoleh serdos. Yang kedua adalah peninjauan ulang besaran tunjangan fungsional dosen. Dan yang ketiga adalah peninjauan ulang untuk kenaikan gaji pokok dosen,” ungkap Ova.

Ia merinci bahwa besaran tunjangan fungsional dosen saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007. Akibatnya, nominal yang diterima para pengajar tergolong sangat kecil, yakni Rp1.350.000 untuk guru besar, Rp900.000 untuk lektor kepala, Rp700.000 untuk lektor, hingga Rp375.000 untuk asisten ahli.

“Jadi, sudah hampir 19 tahun yang lalu tentang tunjangan dosen dengan besaran yang tidak mengalami kenaikan,” terangnya.

Selain menyampaikan usulan perbaikan kesejahteraan, Ova juga membeberkan standar take home pay rata-rata dosen di UGM. Untuk posisi tenaga pengajar, penghasilan bulanan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp21 juta, asisten ahli sekitar Rp25 juta, lektor Rp33 juta hingga Rp34 juta, lektor kepala Rp38 juta hingga Rp39 juta, serta guru besar mencapai Rp45 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Komponen penghasilan tersebut bersumber dari tiga pos utama, yakni anggaran universitas (BPPPTNBH) untuk gaji pokok, APBN untuk tunjangan fungsional dan sertifikasi, serta alokasi kinerja mandiri.

Melalui pemaparan ini, pihak UGM berharap Mahkamah Konstitusi dan pemerintah dapat mempertimbangkan langkah konkrit untuk mendongkrak kesejahteraan serta mutu pendidikan tinggi secara nasional.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Kerjasama Nuklir Sipil, Buka Peluang Bisnis Miliaran Dolar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Amerika Serikat dan Arab Saudi resmi menandatangani…
Alasan Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi…
Korupsi Anggaran Operasional KBS Rp10,2 Miliar, Mantan Dirut Choirul Anwar Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejati Jatim
SURABAYA, PRANUSA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi…
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Siap Benahi Transparansi Tata Kelola Program MBG
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru,…
Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen: MK Dengarkan Keterangan Lima PTN-BH Terkait Sistem Kompensasi Dosen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan…