RUPS LB Bank Danamon Setujui Pengangkatan Komisaris Independen Baru

pranusa.id November 27, 2020

Wakil Komisaris Utama Independen Bank Danamon, J.B. Kristiadi Pudjosukanto (kedua dari kanan), Direktur Utama Bank Danamon, Yasushi Itagaki (kanan) bersama Direkur & Corporate Secretary Bank Danamon, Rita Mirasari (kiri) dan Komisaris Independen  Bank Danamon, Hedy Maria Helena Lapian (kedua dari kiri) 

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon/Perseroan”) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS-LB”) pada Kamis (27/11/2020) yang menyetujui pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan pengubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

RUPS-LB ini menyetujui pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris Independen Bank Danamon. Hedy merupakan figur yang memiliki pengalaman luas di perbankan serta perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.

“Pengangkatan Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris Independen akan semakin memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan tata kelola yang baik di Bank Danamon. Dengan pengalaman beliau yang sudah teruji di sektor keuangan, kami yakin peranan beliau akan besar dan berarti dalam mendukung Bank Danamon menjadi organisasi yang senantiasa memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” kata Yasushi Itagaki, Direktur Utama Bank Danamon.

Dengan masuknya Hedy, susunan Dewan Komisaris Bank Danamon menjadi:

1. Takayoshi Futae sebagai Komisaris Utama
2. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama Independen
3. Made Sukada sebagai Komisaris Independen
4. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris Independen
5. Masamichi Yasuda sebagai Komisaris
6. Noriaki Goto sebagai Komisaris
7. Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris
8. Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris Independen

Hedy selanjutnya akan efektif sebagai Komisaris Independen bila telah memenuhi semua persyaratan regulator. Selain perubahan pada susunan Dewan Komisaris, RUPS-LB juga menyetujui pengubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Pelaksanaan RUPS-LB ini menerapkan protokol kesehatan yang berlaku termasuk menggunakan teknologi virtual sebagai sarana pertemuan. Bank Danamon senantiasa melaksanakan protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak, memakai masker, menyediakan hand sanitizers di cabang-cabang dan kantor perseroan, pemasangan alat face recognition, pemeriksaan suhu badan. Bank Danamon juga menerapkan work from home, split operations untuk staf yang bekerja di unit kritikal, pembukaan Pojok Kesehatan (Health Corner) dengan fasilitas swab dan rapid test, dan kewajiban pengisian survei harian bagi karyawan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Buka Suara soal Polemik Alih Status, BKN Tegaskan Tetap Pertahankan Status PPPK untuk Guru
JAKARTA – Keputusan pemerintah yang mengarahkan seluruh tenaga dosen untuk…
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi…
Wamenhan Kaji Peluang Seluruh ASN Jadi Komcad, Latihan Perdana Digelar April 2026
JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia tengah mengkaji peluang…
Arab Saudi Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Harus Berujung pada Berdirinya Negara Palestina
RIYADH – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan pendirian teguhnya bahwa…
Jokowi Ingin UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, MAKI: Cari Simpati
JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26